Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Kajari Kuansing Akan Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah
Kamis, 02-12-2021 - 09:19:17 WIB
Kajari Kuansing Akan Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah
TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN, Liputanonline.com — Permasalahan mafia tanah yang marak akhir-akhir ini membuat sorotan di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu, pihak Aparat Penegak Hukum diminta untuk bertindak serius dan tegas untuk mengentaskan permasalahan yang sangat merugikan negara dan masyarakat negara ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman SH MH, dihadapan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) / Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan sejumlah pejabat teras Kabupaten Kuantan Singingi membeberkan jurus ampuh untuk membasmi praktik mafia tanah.

Dalam Sosialisasi Pencegahan Pertanahan yang di taja oleh BPN Kuansing itu, Hadiman menyebut permasalahan pertanahan akan hilang jika menerapkan Asas Contrarius Actus.

Apa itu Contrarius Actus?? Menurut Hadiman Contrarius Actus itu adalah konsep dalam hukum administrasi negara, yang menyebutkan badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan Tata Usaha Negara (TUN), dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya.

Terkait dengan pembatalan penerbitan dokumen TUN, Kajari Hadiman merujuk pada Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa keputusan dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat pada wewenang, prosedur, dan/atau substansi.

Terkait penyelesaian permasalahan tanah dan melawan mafia tanah, Kajari Kuansing juga memberikan beberapa masukan kepada BPN / ATR Kuansing dan pejabat berwenang lainnya.

Di antaranya, perlu dibentuk struktur organisasi Eksaminasi, sebagaimana pernah dibentuk oleh BPN / ATR ketika diketuai oleh Hendarman Supanji, pada saat itu.

Dalam menghadapi permasalahan pertanahan, BPN / ATR juga bisa menerapkan Asas Contrarius Actus, dimana sertifikat yang terbit akibat kesalahan prosedur, dibatalkan oleh pejabat yang menerbitkan.

Sementara hal terkait dengan oknum BPN yang bermain dalam pembuatan dokumen dengan memalsukan surat-surat atau warkat tanah, bisa dilaporkan dan dipidanakan, ujar Hadiman.

“Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 9, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun disertai pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,- (dua ratus juta Rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri, yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku buku atau daftar daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,” jelas Hadiman.

Hadiman juga menyoroti, mafia tanah tidak terlepas dari peran BPN /ATR sendiri. Oleh karena itu, Hadiman mengajak kepada seluruh pegawai BPN / ATR untuk tidak memberikan hak kepada orang yang tidak memiliki hak, dan tidak menghilangkan hak orang yang memiliki hak.

“BPN itu berkaitan dengan hak orang, ada yang tidak berhak dikasih hak, sementara ada yang berhak malah hilang haknya,” ungkapnya.

“Jangan sampai BPN / ATR yang menerbitkan sertifikat, jika ada masalah malah menyuruh diselesaikan di pengadilan. Keliru itu, kasihan rakyat. Jika ada salah prosedur, ya batalkan saja,” tegas Kajari yang berprinsip bahwa hukum itu untuk keadilan.

Hadiman juga menyebut, pihaknya juga segera membentuk “Satgas Pemberantasan Mafia Tanah”. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tanggal 12 Nopember 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah, di seluruh Indonesia.

“Dalam waktu dekat kita juga segera membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah ini. Ini bentuk tindak lanjut arahan dari Jaksa Agung dan terusan dari sosialisasi ini,” pungkas Hadiman.

Selain Kepala BPN / ATR Kuansing Turmudi SSiT MH beserta seluruh Pegawai BPN / ATR Kuansing, hadir juga Kasi Pidum Marthalius, SH MH dan Kasi Datun Billie Christopher Sitompul,SH.,MH. Sedangkan dari pihak Pemkab Kuansing hadir Plt Kadis Perkim dan Pertanahan Drs Ridwan Amir, Plt Kadis PUPR Ade Fahrer Arief,ST diwakili.(**/Zul)




 
Berita Lainnya :
  • Digenangi Air,Jalan Lingkungan Mesjid Agung AR-Raudha Kuansing Terlihat Kumuh dan Tidak Terawat
  • Ardian Syaputra Kembalikan Berkas Ke PDIP
  • Sejumlah Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kembalikan Berkas
  • Tim News Room Muara Enim Diskominfo
  • Bupati Meranti Diwakili Sekda Menghadiri Musrenbangnas Tahun 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Digenangi Air,Jalan Lingkungan Mesjid Agung AR-Raudha Kuansing Terlihat Kumuh dan Tidak Terawat
    02 Ardian Syaputra Kembalikan Berkas Ke PDIP
    03 Sejumlah Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kembalikan Berkas
    04 Tim News Room Muara Enim Diskominfo
    05 Bupati Meranti Diwakili Sekda Menghadiri Musrenbangnas Tahun 2024
    06 Bupati Meranti Beraudiensi Bersama Jajaran Direksi PT Riau Petroleum WK Malacca Strait
    07 Pemkab Kuansing Terima Bantuan ATENSI Sebanyak 224 dari Kemensos
    08 Pemkab Kuansing Sampaikan Nota Pengantar Keterangan LKPj Bupati Kuansing Tahun 2023
    09 Kemenag Rohul lakukan Manasik Haji Selama 3 Hari untuk para jch
    10 Buka 23 Pendaftaran Untuk Anggota Pawascam, Bawaslu Kampar
    11 Gugat Hasil KPU Rohul, Tiga Partai Tidak Terima Hasil Pileg
    12 Hasil Telah Keluar, 50 Nama Nama DPRD Kota Pekanbaru Yang Telah Terpilih
    13 Ini Dia, Ketiga Calon Nama Yang Maju Menjadi Calon Walikota Pekanbaru
    14 F.SPTI Aksi Unjuk Rasa Meminta Copot Serta Evaluasi Kepala Disnaker Rohul
    15 Kejaksaan Rohul Gelar Peringatan HUT PERSAJA ke-73
    16 Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Pj. Bupati Dukung Percepatan Pembangunan PLTS Irigasi di Ataran
    17 Sekda Jadikan Peringatan Hari Kartini Momentum Bangkitkan Semangat Kesetaraan dan Keadilan Gender
    18 Bupati Rohul Sukiman Hadiri Opening Ceremony Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival 2024
    19 Bupati Meranti Menghadiri Lancang Kuning Carnaval Provinsi Riau tahun 2024
    20 Sekdako Pekanbaru Membuka Investment Forum Komwil I Apeksi
    21 Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Terbaik 2 Penurunan Angka Stunting di Provinsi Riau
    22 Ikuti Bazar UMKM di Gebyar Gernas BBI/BBWI Lancang Kuning 2024, UMKM Rohul Semakin Dikenal
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA