Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Polsek Medan Helvetia Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu 2800 Butir Ekstasi Untuk Kota Medan
Selasa, 04-01-2022 - 10:55:07 WIB
Polsek Medan Helvetia Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu 2800 Butir Ekstasi Untuk Kota Medan
TERKAIT:
   
 

Medan, Liputanonline.com - Kepolisian Polsek Medan Helvetia di bawah kepemimpinan Kapolsek, Kompol Heri Sihombing berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dengan mengamankan seorang wanita bernama Yutty Zulfan (45) warga Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (01/01/2022) sekira pukul 08.00 WIB.

Dari tersangka YZ diamankan 9 kg sabu yang dikemas dalam 8 bungkus teh China dan 7 paket sabu-sabu tanpa logo, 2800 butir ekstasi, 4 timbangan elektrik dan 3 unit handphone serta sebuah palu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh petugas terhadap tersangka AS yang di tangkap pada Kamis ( 25/11/2021) dengan barang bukti 40 butir ekstasi.

"Dari tersangka AS diperoleh informasi bahwa jaringan ini melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di seputaran Kota Medan,” papar Riko didampingi Kapolsek Helvetia saat melakukan konferensi pers di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Senin (03/01/2022) sore.

Adanya informasi tersebut petugas melakukan mapping terhadap sumber barang dan berhasil mengenali ciri-ciri pelaku Yutty Zulfan yang menempati sebuah gudang di Jalan Serbaguna, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.

Berhasil tentukan targetnya, petugas langsung melakukan penggeledahan didampingi kepala dusun setempat dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 8 bungkus narkoba jenis sabu yang di kemas dengan plastik teh hijau dan 7 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total 9.015,3 Gram, 21 bungkus plastik berisi 2.800 pil ekstasi, 3 unit Handphone, 4 buah timbangan elektrik, 3 buah tas dan 1 buah palu, ungkap Kapolrestabes Medan.

"Atas perbuatannya, tersangka YZ di jerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukum pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun," pungkas Kombes Riko Sunarko. (Ardin)




 
Berita Lainnya :
  • Madri Daud:Sangat Penting Buat Pemerintah Daerah dan Masyarakat Memahami Makna Penting
  • Bupati Meranti Menghadiri Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII Tahun 2024
  • Asisten III Meranti Menghadiri Perpisahan Siswa/i MAN Sakti
  • Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru Tahun 2024 Akan Berlangsung Meriah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Madri Daud:Sangat Penting Buat Pemerintah Daerah dan Masyarakat Memahami Makna Penting
    02 Bupati Meranti Menghadiri Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII Tahun 2024
    03 Asisten III Meranti Menghadiri Perpisahan Siswa/i MAN Sakti
    04 Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
    05 Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru Tahun 2024 Akan Berlangsung Meriah
    06 Bupati Meranti Diwakili Sekda Ikut Meresmikan Kantor Cabang Bank Panin Selatpanjang
    07 Bupati Meranti Diwakili Asisten I Membuka Gelar Karya P5 Kasih Maitreya
    08 Pj Walikota Pekanbaru Ingin Insentif ASN Pulih
    09 Pemko Pekanbaru Menggesa Proses Penyerahan Aset Jalan ke Pemprov Riau
    10 Paripurna Istimewa Yang Tidak Korum Dibanjiri Interupsi di Luar Agenda Sidang
    11 Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
    12 Rektor UPP Rohul Wisudakan 425 Mahasiswa
    13 Ketua DPRD Wansori Sambangi Kediaman Pasien Pauzi Ramadhan Setelah Dirawat RS Urip Sumoharjo
    14 Pemkab Rohul Jadwal Keberangkatan JCH Calon Haji Tahun 2024
    15 Kejari Bersama Diskominfo Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff
    16 Lakukan Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XXIII, Terlaksana Di Pekanbaru
    17 Kecelakaan Maut Di Tol Pekanbaru - Dumai, Tewaskan Dua Orang
    18 Harapan Plt Kakan Kemenag Pekanbaru:Siswa Madrasah Diharapkan Terus Tingkatkan Prestasi
    19 Cegah Inflasi Pasca Lebaran, Pj.Bupati Subsidi Harga Bawang Merah dan Ikan
    20 Bupati Meranti Menghadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
    21 Sentra UMKM Targetkan Sudah Launching Pertengahan Mei
    22 Asisten II Kota Pekanbaru Meresmikan Rumbai Food Paradise
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA