Polsek Medan Baru Amankan Residivis Pelaku Curas Dengan Dihadiahi 2 Butir Timah Panas
Selasa, 11-01-2022 - 14:56:47 WIB
|
Polsek Medan Baru Amankan Residivis Pelaku Curas Dengan Dihadiahi 2 Butir Timah Panas |
Medan, Liputanonline.com - Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dengan menghadiahi timah panas di kedua kaki seorang residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, berinisial RB (30) warga Jalan Antara Pasar 4,5 Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (08/01/2022)
Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, membeberkan bahwa pelaku RB diamankan atas adanya laporan pengaduan di Polsek Medan Baru atas nama Fenny Sonia Ninette (24) anak dari korban yang bernama Dra. Nurlela (59) warga Jalan Sei Muara No. 2 Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru yang mengalami pencurian disertai kekerasan saat sedang bersama putrinya berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju Kantor Pos Jalan Iskandar Muda melalui Jalan D.I. Panjaitan melewati Lapangan Gajahmada, Senin ( 27/12/2021)sekira pukul 08.42 WIB.
"Sebelum sampai di ujung jalan, tiba-tiba korban didekati oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dan langsung merampas tas sandang korban dengan kuat hingga membuat korban jatuh terhempas ke jalan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada wajah, kaki dan tangan," kata Fathir.
Akibat kejadian itu, korban harus menjalani rawat inap (opname) di RS dan mengalami kerugian 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah dompet besar warna biru dongker berisi uang tunai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), 1 (satu) HP android merk Vivo type Y91 warna hitam.
Menerima laporan dari anak korban, personel Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH didampingi Panit 2 Reskrim Polsek Medan Baru Ipda Regi Putra Manda Strk melakukan penyelidikan. Pada hari Sabtu (08/01/2022) sekira pukul 15.00 WIB, personel mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Antara Lubuk Pakam Deli Serdang.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran dengan mendatangi kediaman pelaku dan berhasil mengamankan pelaku RB namun pada saat dilakukan pengembangan pelaku berusaha melakukan perlawanan.
"Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berupaya merebut senjata petugas pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa SIk MH,Senin(10/01/2022).
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih susu BK 3976 ABM (kendaraan yang digunakan tersangka), 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam BK 3696 DS (pembelian dari hasil kejahatan), 1 (satu) potong celana Lea warna biru dongker, 1 (satu) pasang sandal merk Eiger, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) potong kaos, 1 (satu) unit HP android merk vivo warna biru dibungkus kondom hitam (milik tersangka), 1 (satu) unit HP android merk vivo warna merah (milik korban), ungkap Kapolsek.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Medan Baru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku RB dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,"pungkas Kompol Teuku Fathir Mustafa. (Ardin)
Komentar Anda :