Bayar 75 Juta, Kasus Viral Tragedi Pajak Gambir Berakhir Damai Tanpa Proses Hukum
Minggu, 16-01-2022 - 00:00:00 WIB
 |
Bayar 75 Juta, Kasus Viral Tragedi Pajak Gambir Berakhir Damai Tanpa Proses Hukum |
Medan, Liputanonline.com - Tragedi Pajak Gambir Tembung yang sempat viral hingga menarik perhatian Mabes Polri atas pengeroyokan yang dilakukan Beny Cs terhadap seorang wanita pedagang kaki lima (PKL) Liti Wari Gea yang sebelumnya menjadi salah satu Atensi Kapoldasu yang perkaranya ditangani Polrestabes Medan berujung damai tanpa di proses secara hukum sebagaimana mestinya menurut undang-undang yang berlaku di NKRI.
Kedua belah pihak telah mengadakan perdamaian di Mapolrestabes Medan, Kamis (13/01/2022) yang dihadiri oleh Korban di dampingi tim kuasa hukumnya, ketua HIMONI F Nduru, pengacara tersangka pelaku dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus SIK MH.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media liputanonline.com bahwa dalam perdamaian tersebut ditengarai dengan sejumlah uang sebesar Rp 75 juta sebagai uang perdamaian yang di terima oleh kuasa hukum korban dan selanjutnya di olah yang setengahnya diberikan kepada korban.
"Benar bang, sudah ada perdamaian, kami terima dari PH sebesar Rp.38.000.000,- sedangkan sisanya untuk PH, padahal selama perkara ini kami sudah meminjam sana sini, ternyata hasilnya seperti ini," ucap suami korban kepada awak media.
Dengan berat hati korban terpaksa menerima perdamaian karena adanya desakan dari pengacaranya untuk berdamai.
"Pengacara meminta untuk berdamai saja, sehingga terpaksalah kami terima, padahal kami maunya tetap dilanjutkan sampai ke Pengadilan namun apalah daya kami tanpa dukungan pengacara kami," ungkap Hura, suami korban kecewa.
Ketua tim kuasa hukum korban Yudikar Zega SH ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp messenger namun sama sekali tidak ada respon.
Diketahui bahwa kasus tragedi Pajak Gambir Tembung yang terjadi pada Minggu (05/09/2021) telah mendapat perhatian dari Mabes Polri yang berujung pada pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu dari jabatannya bersama Kanit Reskrim karena di anggap tidak Profesional dalam menjalankan tugas sehingga kasus tersebut di ambil-alih oleh Poldasu dan kemudian penanganannya diserahkan ke Polrestabes Medan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus SIK MH, ketika dikonfirmasi awak media ini melalui WhatsApp messenger membenarkan adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku.
"Iya benar, kedua belah pihak telah berdamai," balasnya singkat, Jumat (14/01/2022) malam.
Di tanya bagaimana kelanjutan proses hukum, Kasat Reskrim Kompol Firdaus tidak membalas. (Ardin)
Komentar Anda :