Terkait Pemberhentian Perangkat Desa Sako Dua, Sebut Itu Ilegal
Rabu, 26-01-2022 - 19:41:14 WIB
|
Terkait Pemberhentian Perangkat Desa Sako Dua, Sebut Itu Ilegal |
Kerinci, Liputanonline.com - Terkait dengan adanya dugaan tentang pemberhentian perangkat desa sako dua,kecamatan kayu aro barat,kabupaten kerinci provinsi jambi,yang di lakukan suparman kades,dengan secara sepihak saja,seperti yang telah di berita kan media ini pada beberapa hari sebelum ini hal itu di anggap tidak sah.
Camat kayu aro barat,Adi kusuma jaya saat di temui dan di konfirmasi media ini pada rabu 26/01 di ruangan kerjanya,mengatakan bahwa pemberhentian tersebut adalah ilegal,karena tanpa mengikuti aturan dan perundang undangan,dan pihak kecamatan juga tidak pernah memberi atau mengeluarkan rekomendasi untuk pember hentian perangkat desa sako dua,apa lagi mendesak kades untuk melakukan pengrekrutan tentang perangkat desa itu tidak pernah sama sekali,di akhir konfir masi ketika media ini mempertanyakan tentang apa tindakan ataupun sikap yang di ambil oleh se orang camat terkait dengan hal tersebut,beliau menjawab bahwa pihak kecamatan telah melayang kan surat kepada kades sako dua,agar membatalkan perubahan tersebut,namun belum ada jawaban dari kades,kemudian di tanyakan lagi tentang perangkat desa sako dua yang di pakai,yang baru atau yang lama,dengan sepontan saja beliau menjawab,tetap yang lama.
Demikian juga darsono selaku kasi pem di kecamatan kayu aro barat,saat berkonfirmasi dengan media ini,juga menyebutkan bahwa yang di lakukan suparman kades sako dua itu ilegal karena tidak sesuai aturan katanya dengan singkat.(Mat kaflis)
Komentar Anda :