PLT Bupati Kuansing Kukuhkan 185 Orang Lembaga Adat Desa Se-Kuantan Tengah
Rabu, 23-03-2022 - 07:53:25 WIB
|
PLT Bupati Kuansing Kukuhkan 185 Orang Lembaga Adat Desa Se-Kuantan Tengah
|
TELUK KUANTAN, Liputanonline.com - Usai melantik Lembaga Adat Desa (LAD)se kecamatan Kuantan tengah selasa (22/03/2022)bertempat dihalaman kantor camat Kuantan tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) siang
Plt Bupati dalam arahannya meminta kepada seluruh perangkat lembaga adat di masing- masing desa agar menjalankan fungsinya sebagai orang adat
"Saat ini fungsi adat dan fungsi ninik mamak sering terabaikan di masyarakat kita. Contohnya, ada masalah kecil antara cucu anak kemenakan, itu diselesaikan di kantor Polisi, padahal ini cukup diselesaikan secara adat kita," ujar Suhardiman.
Nah, dengan dibentuknya LAD ini sambung Suhardiman, hendaknya peran adat kembali difungsikan secara mestinya.
Kemudian, LAD juga memiliki peran dan fungsi untuk membina masyarakat terutama dalam melestarikan adat dan budaya.
Selanjutnya, Plt Bupati, Suhardiman Amby juga menyampaikan bahwa Pemkab Kuansing berkomitmen dalam memberi perhatian kepada seluruh perangkat dan pemangku adat yang ada.
"Kita punya Perda no 10 tahun 2002 yang mengatur tentang adat, nanti akan kita perjelas melalui Perbup, agar seluruh perangkat adat mendapatkan intensif. Sebenarnya kita sudah alokasikan Rp6 miliar di APBD tahun ini untuk datuk- datuk, tapi karena kemarin ada kendala di sistem penginputan, maka akan kami perjuangkan lagi untuk kita masukkan di perubahan," terang Suhardiman.
Sementara itu, Camat Kuantan Tengah, Agus Siswanto mengatakan, jumlah anggota LAD se-Kuantan Tengah yang dikukuhkan ada 185 orang dengan jumlah berbeda di masing- masing desa.(**/Zul)
Komentar Anda :