Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Press Release Rahmad Hidayat Batubara,Humas PN Pelalawan
Kamis, 28-04-2022 - 21:43:29 WIB
Press Release Rahmad Hidayat Batubara,Humas PN Pelalawan
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, LIPUTANONLINE.COM - Hakim Tunggal ALVIN RAMADHAN NUR LUIS, SH, MH. menolak keseluruhan Permohonan Praperadilan Nomor 1/Pra.Pid/2022/PN.Plw atas nama Pemohon JANNES SITUMORANG terhadap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Kamis (28/4/22).

Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian penuntutan serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi. Selanjutnya yang berhak mengajukan Pra peradilan adalah tersangka, apakah penahanan atas dirinya bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP, atau melewati batas waktu Pasal 24 KUHAP, penyidik, dan Penuntut Umum atau pihak ketiga (saksi korban);

Adapun yang menjadi dasar Praperadilan sendiri diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124. Adapun yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 yang secara tegas dan lugas menyatakan bahwa penetapan status tersangka termasuk ke dalam objek praperadilan.

Dikatakan Rahmad Hidayat Batubara, Humas PN Pelalawan, proses pemeriksaan pra peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP), kemudian dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus.

"Adapun alasan Hakim menolak permohonan Pemohon Praperadilan sudah sesuai dengan Perma No. 4 tahun 2016 yang menyatakan Persidangan perkara Praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dipimpin oleh Hakim Tunggal karena sifat pemeriksaannya yang tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil," jelasnya.

Kemudian setelah kami koordinasi dengan Hakim Prapid terkait pemberitaan media Catatan Riau.com tersebut Hakim Tunggal ALVIN RAMADHAN NUR LUIS, SH, MH. Memberikan keterangan bahwa karena tidak satupun dalil pemohon Pra Peradilan dapat dibuktikan oleh Pemohon, terkait penetapan Tersangka atas diri Pemohon, bahkan Termohon juga telah terlebih dahulu melakukan proses penyelidikan, Gelar Perkara, penyidikan, dan sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, Termohon telah menemukan 2 alat bukti yakni berupa keterangan saksi dan ahli, dimana terhadap Pemohon pun telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai Tersangka sebagaimana bukti Berita Acara Pemeriksaan saksi atas nama Pemohon.

Selanjutnya  terhadap penyitaan barang bukti eskavator dan mobil truck colt diesel yang dilakukan Termohon tidak sesuai dengan SOP juga tidak bisa dibuktikan oleh Pemohon, karena telah mendapatkan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Pelalawann yang artinya penyitaan tersebut telah dilakukan secara procedural.

Terkait dengan penangkapan dan penahanan Pemohon telah terbukti dilakukan dengan memenuhi ketentuan Perkap nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dimana Terhadap Tersangka (Pemohon) telah dilengkapi Surat Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan dibuatkan Berita Acara Penangkapan yang ditandatangani oleh Pemohon dan juga tembusannya di serahkan kepada pemohon dan keluarga pemohon.

Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Hakim Tunggal menilai Penetapan Tersangka, Penangkapan Tersangka dan Penyitaan barang bukti telah memnuhi syarat formil sehingga Permohonan Pemohon ditolak seluruhnya.

Terkait pemberitaan media Catatan Riau.com, Penulis berita tersebut menggunakan pendekatan salah atau tidak salahnya Pemohon, sedangkan hal tersebut bukanlah kewenangan hakim pra peradilan dan hal tersebut kewenangan Majelis Hakim jika perkara sudah dilimpahkan ke persidangan, " sampaikan Rahmad Hidayat Batubara, Humas PN Pelalawan dalam Press Release resminya.(Rinda)




 
Berita Lainnya :
  • Bebas Parkir? Masyarakat Tak Perlu Bayar
  • Kades Tenan Samsi: Keluhkan Jalan Utama Dusun Tenggayun Desa Tenan Rusak Berat
  • Lepas CJH Meranti,Plt Bupati H.Asmar:Doakan CJH Mendapat Predikat Haji Yang Mabrur
  • Bupati Rohil Afrizal, Menyapa Jamaah Haji Kloter 08 BTH Melalui Video Call
  • Polsek Kuantan Mudik Lakukan Kegiatan,Jumat Barokah,Di Desa Luai Kecamatan Kuantan Mudik
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bebas Parkir? Masyarakat Tak Perlu Bayar
    02 Kades Tenan Samsi: Keluhkan Jalan Utama Dusun Tenggayun Desa Tenan Rusak Berat
    03 Lepas CJH Meranti,Plt Bupati H.Asmar:Doakan CJH Mendapat Predikat Haji Yang Mabrur
    04 Bupati Rohil Afrizal, Menyapa Jamaah Haji Kloter 08 BTH Melalui Video Call
    05 Polsek Kuantan Mudik Lakukan Kegiatan,Jumat Barokah,Di Desa Luai Kecamatan Kuantan Mudik
    06 Upacara Secara Virtual,Kapolres Meranti Berpesan Agar Personel Dapat Memaknai Hari Lahir Pancasila
    07 Bupati Rohil Realisasikan 5 Unit Dump Truck DLH,Demi Terjaganya Kebersihan Lingkungan
    08 Plt Bupati Buka MTQ Kecamatan Tebingtinggi Barat,Membangun Kualitas Sumber daya Manusia Yang Unggul
    09 Lakukan Pelantikan Pejabat Baruu Bupati Rokan Hulu
    10 Sekda Kepulauan Meranti Bicara Potensi Ikan Tirus Bersama KKP
    11 Kepulauan Meranti Raih Peringkat Ketiga PK Stunting 2023
    12 Divisi Humas Polri Bersama Polres Meranti Gelar Dialog Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan
    13 Kunjungan Para Wisatawan ke Kota Pekanbaru Semakin Meningkat
    14 Pemko Kota Pekanbaru Membantu Warga Yang Miskin Ekstrem
    15 Bupati Rohil Pimpin Upacara Hari Pancasila 2023 Tema "Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global"
    16 Sebagai Bentuk Perhatian Pemda,Wabup Rohil Kunjungi Korban Kebakaran Rumah Dan Serahkan Bantuan
    17 Bupati Rohil Tinjau Lapangan Stadion Batu 4,Lakukan Perbaikan Untuk Difungsikan Kembali
    18 Masa Pensiun Camat Kayuaro, Gelar Acara Perpisahan Berserta Staf
    19 Willi Muchlisien,Mintak Pemprov Riau melakukan Pembangunan Infrastruktur Yang Mereta
    20 Bagikan Bansos,Peduli Warga Pemkab Rohil
    21 Minta Alirkan Listrik Secepatnya PJ Walikota Pekanbaru
    22 Bebas Denda Pajak Kendaraan Hingga Agustus, Keputusan Pemprov Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA