Di Nilai Cacat Hukum! Kades Hilimbana Gugat Bupati Nias Di PTUN Medan
Selasa, 31-05-2022 - 14:26:21 WIB
 |
Di Nilai Cacat Hukum! Kades Hilimbana Gugat Bupati Nias Di PTUN Medan |
Medan, Liputanonline.com - Kepala Desa (Kades) Hilimbana, Kecamatan Sogae'adu, Kabupaten Nias, Arosokhi Fakho menggugat Bupati Nias Ya'atulo Gulo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas pemecatan dirinya sebagai Kades Hilimbana yang di duga tidak sesuai prosedur dan sewenang-wenang dalam membuat kebijakan.
Kades Hilimbana Arosokhi Fakho diberhentikan secara tidak dengan hormat sebagai Kepala Desa Hilimbana, Kecamatan Sogae'adu, Kabupaten Nias sebagaimana disampaikan dalam Surat Keputusan Bupati Nias nomor: 141/25/K/TAHUN 2022 Tanggal 10 Februari 2022, yang diterima oleh Arosokhi Fakho dalam bentuk lampiran surat pengantar Camat Sogae'adu tanggal 14 Februari 2022.
Adv. Aperius Gea, SH.,M.H sebagai kuasa hukum Arosokhi Fakho, mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam pemberhentian tidak dengan hormat Kepala Desa Hilimbana, yang diterbitkan Bupati Nias dalam bentuk Surat Keputusan, sebagaimana di atur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, juga terdapat pada Permendagri No. 82 Tahun 2015.
"Apabila alasan, Kepala Desa diberhentikan karena melanggar larangan seharusnya, pertama itu diberikan sanksi lisan baru diterbitkan tulisan, umpamanya kepala desa tidak mau lagi mengikuti teguran-teguran, maka Bupati atau Walikota berhak memberhentikan sementara kepala desa, bukan diberhentikan tidak dengan hormat. Makanya secara garis besar, bahwa keputusan yang diperbuat oleh Bupati Nias ini, secara hukum, cacat..! Karena tidak mengikuti aturan-aturan yang ada. Jadi, seolah-olah Bupati Nias ini, sewenang-wenang dalam menerbitkan keputusan," ucap Aperius Gea kepada awak media, Jumat (27/05/2022)
Lanjutnya, sidang pertama telah di mulai namun tidak dihadiri oleh tergugat dan pada sidang kedua diwakili oleh tim kuasa hukum tergugat.
"Persidangan ini telah dimulai pada 17 Mei 2022, namun pada saat itu pihak tergugat belum menghadirinya, sehingga dilanjutkan lagi pada 24 Mei 2022, dalam persidangan ini tergugat juga tidak menghadiri namun diwakili oleh Kasubbag Bantuan Hukum dari Kabupaten Nias, Agus Zalukhu bersama rekannya. Dan pada Selasa tanggal 31 Mei 2022 nantinya dilanjutkan persidangan tergugat secara terbuka yang dilakukan secara online," ungkap Aperius Gea.
Bupati Nias, Ya'atulo Gulo ketika dikonfirmasi awak media liputanonline.com melalui WhatsApp messenger hingga berita ini diterbitkan sama sekali tidak ada respon.(Ardin/YG)
Komentar Anda :