Mendadak,Plt bupati Berhentikan Para Pejabat,Puluhan Milyar Dana Alokasi Khusus Teramcam Gagal
Kamis, 21-07-2022 - 16:54:45 WIB
|
Mendadak,Plt bupati Berhentikan Para Pejabat, Puluhan Milyar Dana Alokasi Khusus (DAK) Teramcam Gagal |
Teluk Kuantan, Liputanonline.com - Sejumlah kegiatan di Pemkab Kuansing dikawatirkan terancam gagal, Termasuk kegiatan proyek yang di biayain dari Pusat Dana Alokasi Khusus (DAK). Puluhan Miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kuansing terancam tidak ditransper Pemerintah Pusat ke Kuansing, Jika Dinas terkait tidak melakukan input kontrak sampai tanggal 21 Juli 2022 pukul 23.59 wib.
" Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) terakhir input kontrak tanggal 21 Juli 2022 pukul 23.59 wib hari ini. Jika sampai batas akhir hari ini tidak dilakukan input, maka alokasi DAK terancam tidak di transper Pemerintah Pusat," Ujar Plt Kepala BPKAD Kuansing Andi Zulfitri,ST.,M.Sc kepada Media Kamis (21/7/2022) saat di hubungi melalui telepon pribadinya.
Dijelaskan Andi, Perlakuan penggunaan dana DAK berbeda dengan perlakuan penggunaan dana DAU dan DBH, karena penggunaan dana DAK ini prosesnya secara ketat dikawal oleh Pemerintah Pusat, daerah melalui dinas terkait harus melakukan input ke sistem proses dari awal sampai akhir proyek," jelas Andi.
Kemudian, ditempat terpisah mantan Kebag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Toto Pristiwandoyo saat dikonfirmasi mengenai proses lelang Dana Alokasi Khusus (DAK) Kuansing mengatakan saat ini ada 5 (lima) Paket Pekerjaan Proyek yang sedang menunggu kontrak.
Dengan adanya pemberhentian para Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) di instansi terkait, maka dikwatirkan proses Kontrak untuk lima Kegiatan dana DAK akan molor. Akibatnya, Alokasi Dana DAK untuk Kuansing tahun 2022 bisa hangus atau tidak ditransper Pemerintah Pusat.
Agar Alokasi dana DAK ini tidak hangus, Toto menyampaikan, Pengguna Anggaran (PA) di Dinas Terkait bisa saja merangkap PPK, namun hal ini tentu sedikit menambah beban kerja Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran," katanya.
Selain itu, diketahui LPSE Kuansing baru saja mengeluarkan pengumuman perubahan jadwal dilakukan berdasarkan keputusan Bupati Kuantan Singingi nomor : SK.1 800/BKPP-02/627 tentang pemberhentian atau non aktif sementara dari kepala Pengadaan barang/jasa, Kabid Cipta Karya, Kabid Bina Marga dan Pokja pemilihan bagian pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tertangal 20 Juli 2022.(Zul)
Editor:Zul
Komentar Anda :