Miris! Korban Penganiayaan Jadi Tersangka di Polrestabes Medan
Jumat, 26-08-2022 - 21:04:47 WIB
 |
Miris! Korban Penganiayaan Jadi Tersangka di Polrestabes Medan |
Medan, Liputanonline.com - Sungguh menyedihkan nasib seorang wanita yang mengalami pengeroyokan di Komplek Asia Mega Mas Blok N Kelurahan Sukaramai 2 Kecamatan Medan Denai, justru di tangkap dan dijadikan tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan, Kamis (25/08/2022).
Sebelumnya korban berinisial A (38) pada Kamis (07/07/2022) membuat laporan pengaduan di Polrestabes Medan namun diarahkan untuk dilaporkan ke Polsek Medan Area dan tiga orang pelaku pengeroyokan telah ditetapkan sebagai tersangka dan seorang di antaranya berinisial Tintin telah diamankan.
Pendamping Hukum Korban Adv. Aliyus Laia SH, bersama Adv. Agustinus Ndruru SH, merasa
ada kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka dan meragukan kinerja kepolisian Polrestabes Medan dalam menangani perkara ini yang seakan-akan dipaksakan dan diduga tidak sesuai prosedur, dimana sebagai kuasa hukum tidak mengetahui bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Aneh, seorang dari tiga orang tersangka telah diamankan oleh kepolisian Polsek Medan Area namun tiba-tiba personil Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap korban dan dijadikan tersangka kasus penganiayaan," kata Aliyus Laia kepada awak media liputanonline.com Jum'at (26/08/2022) pagi.
Lanjutnya, penangkapan terhadap korban berdasarkan adanya Laporan pengaduan atas nama Nicholas anak tersangka TinTin yang telah diamankan yang sampai saat masih ditahan di Polsek Medan Area.
Dalam laporannya, Nicholas mengatakan bahwa telah diberikan kuasa kepadanya untuk membuat laporan pengaduan atas kasus penganiayaan yang dialami Tintin yang dilakukan Aceng namun tidak dapat membuat laporan sehingga dikuasakan kepadanya.
"Tersangka Tintin tidak bisa membuat laporan pengaduan karena sudah di tahan atas kasus penganiayaan terhadap Aceng yang saat ini di jadikan tersangka," papar Aliyus Laia.
Lebih lanjut, Aliyus meminta agar WASIDIK Krimun dan IRWASDA Polda Sumut mengambil alih Laporan Polisi Nomor : LP/B/532/VII/2022/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tangga 07 Juli 2022 dan segera dilakukan penangkapan dan penahan terhadap dua orang tersangka lainnya yang saat ini masih bebas berkeliaran.
Kemudian meminta agar Laporan Polisi Nomor : LP/B/2305/VII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 18 Juli 2022 atas nama Pelapor Nicholas diberhentikan penyidikannya, karena laporan tersebut diduga Laporan palsu atau rekayasa.
"Demi menjaga netralitas dan profesional penyidik dalam perkara ini, sangat dipandang perlu pihak WASIDIK KRIMUN dan IRWASDA Polda Sumut untuk mengambil alih demi terwujudnya tujuan hukum," pungkas Aliyus Laia, SH.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa,SIK.,MH ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp Messenger Jumat (26/08/2022) siang namun tidak ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan. (Ardin)
Komentar Anda :