Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Bejat, Seorang Paman Tega Setubuhi Ponakan Sendiri
Rabu, 14-09-2022 - 15:52:46 WIB
Bejat, Seorang Paman Tega Setubuhi Ponakan Sendiri
TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN, LIPUTANONLINE.COM - Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing menangkap seorang paman yang tega menyetubuhi ponakan sendiri masih dibawah umur.

Terduga pelaku adalah J, 37 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai seorang sopir. Pelaku ditangkap dirumahnya di Kecamatan Singingi, Selasa, 13 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

"Terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH. MH melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 September 2022.

Peristiwa tersebut terungkap setelah adanya laporan dari paman korban (adik ayah korban) masuk ke Polres Kuansing pada 30 April 2022 lalu. Dimana dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut terjadi pada Kamis, 28 April 2022 sekira pukul 11.06 WIB.

Berdasarkan kronologis kejadian pada Jumat, 29 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, pelapor yang juga paman korban sempat dihubungi ayah kandung korban yang tengah berada di Jambi untuk menjemput anaknya di rumah terduga pelaku J.

Dimana ayah korban mendapatlan pengaduan dari korban bahwa korban disetubuhi oleh terduga pelaku J pada Kamis, 28 April 2022 sekira pukul 11.00 WIB saat berada dirumah terduga pelaku.

Atas permintaan ayahnya, pelapor yang juga paman korban (adik ayah korban) lalu menjemput korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Babhinkamtibmas setempat.

Selanjutnya laporan tersebut dilanjutkan ke Polres Kuansing untuk dilakukan pengusutan. Baru pada Selasa, 13 September 2022 sekira pukul 17.00 WIB polisi mendapatkan informasi kalau terduga pelaku sudah pulang dan berada di rumahnya di Kecamatan Singingi.

Setelah melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho. KBO Polres Kuansing Iptu Bambang Saputra bersama Ps Kanit IV Aipda Andy Candra dan beberapa anggota langsung berangkat menuju tempat dimana terduga pelaku berada.

Sekitar pukul 22.00 WIb terduga pelaku J yang tengah berada dirumahnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut.

Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda minimal Rp 20 juta dan maksimal Rp 5 miliar," tutupnya.(Zul)




 
Berita Lainnya :
  • Bebas Parkir? Masyarakat Tak Perlu Bayar
  • Kades Tenan Samsi: Keluhkan Jalan Utama Dusun Tenggayun Desa Tenan Rusak Berat
  • Lepas CJH Meranti,Plt Bupati H.Asmar:Doakan CJH Mendapat Predikat Haji Yang Mabrur
  • Bupati Rohil Afrizal, Menyapa Jamaah Haji Kloter 08 BTH Melalui Video Call
  • Polsek Kuantan Mudik Lakukan Kegiatan,Jumat Barokah,Di Desa Luai Kecamatan Kuantan Mudik
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bebas Parkir? Masyarakat Tak Perlu Bayar
    02 Kades Tenan Samsi: Keluhkan Jalan Utama Dusun Tenggayun Desa Tenan Rusak Berat
    03 Lepas CJH Meranti,Plt Bupati H.Asmar:Doakan CJH Mendapat Predikat Haji Yang Mabrur
    04 Bupati Rohil Afrizal, Menyapa Jamaah Haji Kloter 08 BTH Melalui Video Call
    05 Polsek Kuantan Mudik Lakukan Kegiatan,Jumat Barokah,Di Desa Luai Kecamatan Kuantan Mudik
    06 Upacara Secara Virtual,Kapolres Meranti Berpesan Agar Personel Dapat Memaknai Hari Lahir Pancasila
    07 Bupati Rohil Realisasikan 5 Unit Dump Truck DLH,Demi Terjaganya Kebersihan Lingkungan
    08 Plt Bupati Buka MTQ Kecamatan Tebingtinggi Barat,Membangun Kualitas Sumber daya Manusia Yang Unggul
    09 Lakukan Pelantikan Pejabat Baruu Bupati Rokan Hulu
    10 Sekda Kepulauan Meranti Bicara Potensi Ikan Tirus Bersama KKP
    11 Kepulauan Meranti Raih Peringkat Ketiga PK Stunting 2023
    12 Divisi Humas Polri Bersama Polres Meranti Gelar Dialog Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan
    13 Kunjungan Para Wisatawan ke Kota Pekanbaru Semakin Meningkat
    14 Pemko Kota Pekanbaru Membantu Warga Yang Miskin Ekstrem
    15 Bupati Rohil Pimpin Upacara Hari Pancasila 2023 Tema "Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global"
    16 Sebagai Bentuk Perhatian Pemda,Wabup Rohil Kunjungi Korban Kebakaran Rumah Dan Serahkan Bantuan
    17 Bupati Rohil Tinjau Lapangan Stadion Batu 4,Lakukan Perbaikan Untuk Difungsikan Kembali
    18 Masa Pensiun Camat Kayuaro, Gelar Acara Perpisahan Berserta Staf
    19 Willi Muchlisien,Mintak Pemprov Riau melakukan Pembangunan Infrastruktur Yang Mereta
    20 Bagikan Bansos,Peduli Warga Pemkab Rohil
    21 Minta Alirkan Listrik Secepatnya PJ Walikota Pekanbaru
    22 Bebas Denda Pajak Kendaraan Hingga Agustus, Keputusan Pemprov Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA