41 Kamar Diapartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan Disita Oleh Kejaksaan Agung
Jumat, 07-02-2020 - 10:14:27 WIB
LiputanOnline.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita 41 kamar di apartemen
South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi PT
Asuransi Jiwasraya.
Apartemen itu diduga milik salah satu tersangka Jiwasraya yakni Benny Tjokrosaputro.
"Hari
ini PN Jakarta Pusat telah menerbitkan penetapan untuk memberikan
persetujuan penyitaan terhadap 41 kamar di apartemen South Hill,
Kuningan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di
kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, (06/02/2020).
Hari
menyebut, penyitaan tersebut sudah tertuang dalam Surat penetapan
penyitaan tersebut bernomor 16/Pen.Pid.Sus/TPK/II/2020/PN.Jkt.Pst
tertanggal 6 Februari 2020.
Kendati demikian, Hari mengaku belum
mengetahui jumlah total nilai aset puluhan kamar di apartemen tersebut.
Penyidik, kata dia, masih memilah barang-barang yang ditemukan, di
langsir dari media TEMPO.CO.
"Setelah fix itu diduga barang yang ada kaitannya dengan dugaan kejahatan, itu dilakukan persetujuan penyitaan," kata Hari.
Dalam
perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Mereka
adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris
Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur
Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT
Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi
Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto
Keenamnya,
kata Hari, ditahan di rumah tahanan yang berbeda-beda. Penyidik juga
telah menyita aset tersangka berupa kendaraan mewah, rekening efek,
rekening tabungan, deposito, dokumen, komputer, sertifikat tanah, dan
emas. hingga saat ini, seluruh aset yang disita masih dalam
penghitungan. (Red)
Komentar Anda :