IKMI Pekanbaru Setop Kirim Mubalig untuk Khatib Salat Jumat
Rabu, 25-03-2020 - 14:15:14 WIB
|
Masjid Raya Annur Provinsi Riau.
|
PEKANBARU, Liputanonline.com - Ikatan Keluarga Masjid Indonesia (IKMI) Kota Pekanbaru menghentikan mengirim Mubalig ke Masjid di Kota Pekanbaru. Penyetopan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 005/IKMI-PKU/VII/1441 H, tertanggal 24 Maret 2020.
Penyetopan itu sebagai tindak lanjut penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Surat edaran itu ditujukan kepada pengurus masjid, musala dan Mubalig se-Kota Pekanbaru.
Dalam Surat Edaran itu disampaikan, Jumat 27 Maret 2020 dan 3 April 2020, IKMI Kota Pekanbaru tidak mengirimkan mubalig yang bertugas sebagai khatib pada pelaksanaan ibadah Salat Jumat.
Pelaksanaan Salat Jumat selama masa Tanggap Darurat Bencana Non Alam akibat Covid- 19 dapat diganti dengan Salat Dzuhur di rumah masing-masing.
Kepala Sekretariat IKMI Kota Pekanbaru Drs Wizar Adnan membenarkan hal itu. Kata dia, Surat Edaran yang diterbitkan juga dibuat oleh semua lembaga Majelis Dakwah Indonesia, Ikatan Da'i Indonesia.
"Surat Edaran itu IKMI yang terbitkan, itu dari hasil rapat kemarin yang dilaksanakan di kantor walikota. Semua lembaga juga buat seperti MDI, IKADI, surat Selasa dikeluarkan," kata Wizar, Rabu (25/3/2020).
Kata dia, dalam surat itu diminta seluruh pengurus masjid dan musala serta mubalig/ah untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan jemaah, seperti Salat fardhu berjemaah, kegiatan wirid, tabligh akbar, dan kegiatan sejenisnya.
"Kemudian pengurus masjid dan musala serta mubalig/ah diharapkan untuk mengimbau jamaah agar memperbanyak doa tolak bala' dan membaca qunut nadzilah pada setiap pelaksanaan Salat fadhu," jelasnya.
Kata dia, Surat Edaran yang diterbitkan, mencermati perkembangan penyebaran penyakit yang disebabkan oleh Corona Virus Disease atau Covid-19 di Indonesia dan di Kota Pekanbaru. Serta, dengan memperhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 dan Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 100/SETDA- TAPEM/661/2020 tanggal 23 Maret 2020, tentang tindaklanjut pencegahan penyebaran Covid- 19 di lingkungan Kota Pekanbaru.
"Dan itu sudah hasil keputusan musyawarah pengurus IKMI Kota Pekanbaru dan IKMI Koorwil Riau Tanggal 21 Maret 2020. Surat Edaran itu juga ditandatangani Ketua Umum IKMI Koordinator Wilayah Riau Dr H Ismadi Ilyas, MA, dan Ketua Umum IKMI Kota Pekanbaru, Mashuri Mansur SAg MPd I.
Sumber:
CAKAPLAH.COM
Komentar Anda :