Hentikan Layanan Tatap Muka, Dinas Lingkungan Hidup Buka Layanan Daring
Sabtu, 28-03-2020 - 16:00:34 WIB
BENGKALIS,Liputanonline.com-Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi NOMOR 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem kerja Aparatur Sipil Negara, dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah dan SE Plh. Bupati Bengkalis Nomor: 500/SE/220 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Non Sipil.
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis,
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis menghentikan sementara layanan tatap muka dan membuka layanan dalam jaringan (daring).
Hal tersebut disampaikan Kepala DLH Arman Aa, melalui surat Nomor: 660/DLH-TL/2020/433 yang ditandatanganinya 27 Maret 2020.
Dalam surat yang ditujukan kepada Perangkat Daerah di Kabupaten Bengkalis dan para pelaku usaha (pengusaha) se-Kabupaten Bengkalis ini menyatakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,
DLH Kabupaten Bengkalis menghentikan sementara layanan pengurusan administrasi dokumen lingkungan secara tatap muka atau langsung, pungkasnya.
Penulis Liputan Bengkalis (alif)
Komentar Anda :