Bamus DPRD Rohil Kembali Bahas Ranperda Perubahan Status Empat Desa Persiapan
Selasa, 23-05-2023 - 17:11:55 WIB
 |
Bamus DPRD Rohil Kembali Bahas Ranperda Perubahan Status Empat Desa Persiapan |
Rohil, Liputanonline.com - Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang belum tuntas di bahas.
Pembahasan ranperda tersebut dilaksanakan di ruang Badan Musyawarah (Bamus) Kantor DPRD Rohil di Batu Enam, Senin (22/05/2023).
Ranperda yang dibahas, ranperda Kabupaten Layak Anak, Ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok, Ranperda Produk Hukum dan Tanggungjawab Sosial (CSR) Di Lingkungan Kawasan Perusahaan. Kemudian Ranperda Pajak Dan Retribusi Daerah, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Perubahan Nama Desa Menjadi Kepenghuluan, serta Ranperda Peningkatan Status Empat Kepenghuluan Persiapan Baganbatu Barat, Bakti Makmur, Manggala Teladan, dan Bagan Nenas.
Ketua DPRD Rohil, Maston mengatakan rapat yang dilaksanakan, Ranperda tentang Peningkatan Status Desa Persiapan Baganbatu Barat, Bakti Makmur, Manggala Teladan, dan Bagan Nenas, yang belum lengkap.
Maston menyebutkan, Ranperda Peningkatan Status ke empat desa persiapan itu bakal tidak dapat disahkan pada tahun 2023, karena belum dilengkapi dengan nomor registrasi desa dari Kemendagri RI. Pasalnya, ke empat desa atau kepenghuluan tersebut sampai sekarang belum terregistrasi dan belum mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Empat desa itu masih menunggu nomor registrasi desa dari Kemendagri RI. Nomor registrasi itu penting, harus dicantumkan di dalam Perda," kata Ketua DPRD Rohil Maston, kepada awak media, Senin (22/05/2023) usai rapat Bapemperda di Kantor DPRD Rohil, di Batu Enam.
Pada saat hearing Pansus III DPRD Rohil, kata Maston, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Rohil juga belum dapat menyampaikan nomor registrasi ke empat desa tersebut.
Dampak tidak disahkan ranperda, serta belum terregistrasi di Kemendagri, terang Maston, yang ketika itu bersama Ketua Pansus Perwedissuwito, akan berdampak pada sumber-sumber keuangan untuk pembiayaan perangkat dan pembangunan di empat desa itu.
"Kalau Ranperda ini tidak disahkan, dan tidak ada nomor registrasi desa dari Kemendagri, maka tahun depan tidak akan dapat dana desa (DD). Jadi nomor registrasi desa itu perlu ada, dan dicantumkan dalam Perda, supaya ke empat desa itu bisa mendapat dana DD," pungkasnya.
Rapat Bapemperda DPRD Rohil juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Rohil Abdullah, Wakil Ketua II DPRD Rohil Basiran Nurefendi, Wakil Ketua III DPRD Rohil Hamzah, H Darwisyam, Risben Nduari Saribu, Imam Suroso, Ucok Muktar, Budi Santoso, Sekwan DPRD Rohil Sarman Syahroni, lain-lain.(***)
Editor: Iskandar
Komentar Anda :