Bebas Denda Pajak Kendaraan Hingga Agustus, Keputusan Pemprov Riau
Selasa, 30-05-2023 - 15:02:03 WIB
 |
Bebas Denda Pajak Kendaraan Hingga Agustus, Keputusan Pemprov Riau |
Pekanbaru - Liputanonline.com - Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Riau. Pemerintah Provinsi Riau, melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau (Bapenda Riau) telah memperpanjang Program "7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik" hingga tanggal 31 Agustus 2023 mendatang.
Perpanjangan program ini diambil berdasarkan evaluasi Tim Pembina Samsat dengan mempertimbangkan aspirasi dan antusiasme masyarakat yang begitu besar dalam memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini.
"Dengan diperpanjangnya masa pelaksanaan Program tersebut, Pemerintah Provinsi Riau berharap masyarakat yang belum sempat memanfaatkannya di periode pertama bisa segera ke Kantor Samsat terdekat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya," ujar Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, Selasa (30/5/2023).
Dalam Program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” menyuguhkan lima jenis pembebasan dan dua pengurangan pajak daerah, yakni: Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2022, Bebas Denda BBNKB II, Bebas BBNKB untuk kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang telah lama tidak melakukan registrasi ulang, Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor terutang tahun ke-4 dan seterusnya.
Selain itu juga ada Diskon 50% Pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun pertama bagi Wajib Pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk, khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022, Pengurangan besar perhitungan Sanksi Administrasi/Denda Pajak Kendaraan Bermotor menjadi 2% per bulan, berlaku setelah enam poin kebijakan di atas berakhir.
Tidak hanya bagi masyarakat umum, program ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha, mengingat banyak manfaat dan keuntungan yang bisa diperoleh.
"Program ini merupakan wujud perhatian dari Gubernur Riau dalam rangka meringankan beban masyarakat terkait dengan segera diterapkannya sanksi penghapusan data kendaraan bermotor melalui pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkas Syahrial Abdi.
Sumber:GoRiau.com
Editor: Redaksi
Komentar Anda :