Lakukan Kejahatan di Pekanbaru, Tertangkap di Makassar
Senin, 18-09-2023 - 16:24:17 WIB
|
Lakukan Kejahatan di Pekanbaru, Tertangkap di Makassar
|
Pekanbaru - Liputanonline.com - Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan yang buron selama lebih dari sebulan. Tersangka, Rahmat Hidayat alias Bagas alias Dayat (19 tahun), ditangkap di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, setelah adanya informasi dari masyarakat.
"Upaya penegakan hukum tidak mengenal batas. Kita akan lakukan segala cara untuk mengejar keadilan bagi korban," ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, pada Senin (18/9/2023).
Peristiwa itu bermula pada Minggu, 13 Agustus 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, seorang pria bernama Ahmad Saputra (MD) ditemukan meninggal setelah ditusuk oleh temannya di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau. Pelapor, Tamrin Nasution (62 tahun), yang juga adalah saudara dari korban, mendapatkan informasi tersebut dari saksi bernama Dika.
Ketika mengetahui kejadian ini, saya langsung menuju ke Rumah Sakit Safira," kata Tamrin Nasution, yang juga memberitahukan tragedi ini kepada keluarga korban.
Sebulan berlalu tanpa ada tanda-tanda penangkapan akan dilakukan hingga tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan sebuah informasi krusial pada Rabu, 14 September 2023. Menurut informasi tersebut, Rahmat Hidayat alias Bagas alias Dayat, pelaku diduga pembunuhan, berada di Kota Makassar.
Kerja sama lintas provinsi pun dilakukan. Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru diberi dukungan oleh Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan. Hasilnya, Rahmat Hidayat berhasil ditangkap di Jln. Andi Tonro (Kost Galaxy), Kelurahan Pabaeng-Baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Kamis, 15 September 2023, pukul 22.00 WITA.
Tersangka ditangkap dengan sejumlah barang bukti termasuk satu baju berwarna hitam, satu celana jeans pendek, dan hasil VER. Rahmat Hidayat dijerat dengan pasal 338 atau 351 ayat (3) K.U.H.Pidana.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutup Kompol Berry Juana Putra.
Editor: Redaksi
Komentar Anda :