Lsm Gerhana Minggu Depan Laporkan 5 PL Proyek ke Polda Riau
Jumat, 07-02-2020 - 15:16:46 WIB
Pekanbaru, Liputanonline.com - Memasuki awal tahun 2020, sejumlah paket PL (Penunjukan Langsung) melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2019 untuk milayah Rohil (Rokan Hilir), ditemukan pekerjaannya asal jadi dan tidak bermutu, dari hasil investigasi Tim, Lsm Gerhana minggu depan melaporkan 5 (lima) PL Proyek ke Polda Riau.
"Salah satunya adalah Pembangunan Pagar SMAN 2 Kubu Babussalam, Rohil. Pekerjaan pondasi asal jadi, mutu campuran semen sangat diragukan. Kita masih ingat ada sekolah di riau pagarnya tumbang, belakangan diketahui karena kontruksi asal jadi. Kita tidak ingin terulang hal yang sama," tegas Ir. Tommy FM, SH. M.Si, Ketua Lsm Gerhana kepada Riausidik.com di Pekanbaru, Rabu (5/2/2020) pagi.
Dijelaskannya, ke 5 paket PL diatas yang diinvestigasi tim rata-rata pekerjaannya asal jadi. "5 PL itu pekerjaannya tidak memenuhi atau layak bayar. Kita juga sayangkan kepada Kepala Sekolah masing-masing, kok bisa memuluskan dengan menerima pekerjaan ini," kesal Ir. Tommy FM, SH.
Berdasarkan hasil investigasi Tim-nya minggu lalu dan mempedomani analisa beberapa pihak konsultan, pihaknya mengaku proyek tersebut layak lapor. "Iya, minggu depan 5 PL tersebut kita laporkan ke Polda Riau. Hal ini juga guna mendapat kepastian hukum," kata Tommy.
Lsm Gerhana kemudian membeberkan 5 (lima) nama paket proyek PL dimaksud antara lain : 1. Pembangunan Pagar SMAN 2 Kubu Babussalam Dikerjakan Cv Riau Perdana nilai proyek Rp 199.488.317, - 2. Pembangunan Infrastruktur SMAN 1 Sinaboi, Cv Riau Perdana, nilai proyek Rp 199.488.317, - 3. Pembangunan Infrastruktur SMAN 2 Tanah Putih dikerjakan CV. Maju Elang Jaya, nilai proyek Rp 199.894.473, - 4. Pembangunan Infrastruktur SMAN 3 Tanah Putih, dikerjakan CV. Maju Elang Jaya, nilai proyek Rp 199.894.473, - 5. Rehabilitasi SMAN 1 Tanah Putih dikerjakan CV. Bina Karya Mandiri nilai proyek Rp 194.870.636,-.
Untk diketahui, lanjut Lsm Gerhana, Pasal 1 ayat UU No 28 tahun 1999, Ketika seorang penyelenggara negara (dalam hal ini pimpinan instansi pemerintah) membiarkan terjadinya korupsi di instansi yang dipimpinnya, maka dia telah mengesampingkan penyelenggaraan negara yang bersih yaitu penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.
Lebih jauh, penyelenggara negara tersebut dapat dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan dilakukannya korupsi pada instansi yang dipimpinnya dan dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).
Upaya konfirmasi Riausidik.com kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Rudyanto, kemarin sore, namun sayangnya telepon yang dihubungi dalam keadaan sibuk, demikian halnya kepada Kabid. Pembinaan Sekolah Menengah Atas Hafes Timtim, mengalami kendala yang sama. Hingga turunnya berita ini, terkait langkap Lsm Gerhana diatas (red), belum mendapat tanggapan dari dinas bersangkutan.
Ditempat terpisah, Kepala Sekolah SMAN 2 Kubu Babussalam, Tamsir kepada Riausidik.com membenarkan adanya pekerjaan pembangunan pagar di sekolah yang ia pimpin, namun pihaknya mengaku selain belum serah terima juga sejumlah aitem pekerjaan belum tuntas.
"Proyek pagar ada pak, setau saya selesai akhir desember 2019 lalu, tapi belum serah terima dengan pihak sekolah/kita. Ada beberapa item pekerjaan lain belum siap, ditinggal begitu saja," ujar Tamsir diujung telepon menjawab media ini.(red)
Sumber :Riausidik.Com
Komentar Anda :