UMK Kabupaten/kota Provinsi Riau 2024 Disahkan Gubernur Riau,Upah Dibawah UMK Masuk Kategori Pidana
Minggu, 03-12-2023 - 18:57:48 WIB
|
UMK Se-Kabupaten/Kota Provinsi Riau 2024 Disahkan Gubernur Riau,Upah Dibawah UMK Masuk Dalam Kategori Pidana Kejahatan |
PEKANBARU, Liputanonline.com - Gubernur Riau (Gubri) Edi Natar Nasution sudah resmi mengesahkan upah minimum Kabupaten kota (UMK) se-Provinsi Riau. Surat Keputusan tentang UMK tersebut diteken dan disahkan tertanggal 30 November 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi menjelaskan, dengan sudah disahkannya UMK untuk 12 kabupaten kota se-Provinsi Riau, maka sudah bisa dijalankan oleh masing-masing kabupaten kota mulai Januari 2024 mendatang.
"Sudah diteken Pak Gubernur. Dengan sudah disahkannya UMK tersebut maka awal tahun depan sudah bisa dijalankan di masing-masing kabupaten kota," ujar Imron, Jum'at (01/12/2023).
Imron mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Riau agar menjadikan UMK yang sudah disepakati bersama tersebut sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah kepada karyawannya.
"Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah upah minimun," kata Imron.
Imron dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah dibawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana.
"Sanksinya jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," tegas Imron.
Imron menambahkan, dalam undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.
"Berat itu sanksi nya, jadi perusahaan jangan main-main," tutur Imron.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau nomor kpts.7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau. Diantaranya Kota Pekanbaru sebesar Rp. 3.451.584,95, Kota Dumai Rp. 3.867.295,41, Kabupaten Rokan Hulu Rp. 3.360.920,76,- Kabupaten Indragiri Hulu Rp. 3.477.188,91m
Kemudian UMK Kabupaten Kampar Rp. 3.412.764,06,- Kabupaten Bengkalis Rp. 3.693.540,24,- Kabupaten Siak Rp. 3.465.930,75.
Selanjutnya UMK Kabupaten Pelalawan sebesar Rp. 3.395.359,03,- Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 3.467.414,80 dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp. 3.332.223,92.(**)
Editor:Rius H.
Komentar Anda :