Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Bupati Rohul Sukiman Bersyukur MK Kabulkan Gugatan Masa Jabatan
Kamis, 21-03-2024 - 12:42:26 WIB
Bupati Rohul Sukiman Bersyukur MK Kabulkan Gugatan Masa Jabatan
TERKAIT:
   
 

Rokan Hulu, Liputanonline.com - Bupati Rokan Hulu H.Sukiman bersyukur gugatan terkait masa jabatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Dengan demikian masa jabatan bisa terus menjabat sampai kepala daerah pengganti mereka dilantik. Namun, tetap dengan ketentuan masa jabatan mereka tak lebih dari 5 tahun.

"Terima kasih banyak atas doa dan dukunganya dari warga Rokan Hulu semua MK telah memutuskan bahwa para kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 bisa terus menjabat sampai kepala daerah pengganti mereka dilantik. Namun, tetap dengan ketentuan masa jabatan mereka tak lebih dari 5 tahun, MK telah mengabulkan gugatan permohonan saya dan 13 kepala daerah lainnya,” "Ujar Sukiman Kepada Reporter media ini melalui sambungan telfonnya Kamis (21/3/2024) Pagi.

Dengan telah dikabulkannya gugatan terkait masa jabatan oleh MK Republik Indonesia, banyak program yang akan dilakukan kedepannya hingga berakhirnya masa jabatan," Kata Bupati Sukiman mengaakhiri.

Untuk diketahui sebelumnya 13 Kepala daerah mengajukan gugatan terkait masa jabatan mereka dan mempermasalahkan masa jabatan yang tidak penuh 5 tahun.

Permohonan tersebut diajukan oleh Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumbar Mahyeldi, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto di, Bupati Malang Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto, Wali Kota Bontang Basri Rase, Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma'mun Amir.

Para Pemohon menunjuk Visi Law Office yang diisi Donal Fariz, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukumnya Mereka adalah kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020. Merujuk UU Pemilu, masa jabatan mereka akan berakhir pada 2024. Sebab, Pilkada Serentak akan digelar pada November 2024.

Mereka meminta agar MK menguji konstitusionalitas Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Menurut para pemohon, implementasi pasal tersebut menyebabkan masa jabatan para kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 menjadi tidak utuh lima tahun. Dinilai merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai kepala daerah yang memegang masa jabatan selama lima tahun.

"Mahkamah dapat memahami maksud para Pemohon a quo yang hanya ingin memaksimalkan masa jabatannya hingga pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih berdasarkan hasil pemilihan kepala daerah serentak secara nasional tahun 2024," papar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan, Rabu (20/3/2024).

Menurut Saldi, memaksimalkan masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 tanpa mengganggu agenda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak adalah suatu bentuk keseimbangan.

Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan sepanjang terkait Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan Tahun 2024.“

MK memutuskan bahwa para kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 bisa terus menjabat sampai kepala daerah pengganti mereka dilantik. Namun, tetap dengan ketentuan masa jabatan mereka tak lebih dari 5 tahun.

Sedangkan, terkait gugatan norma Pasal 201 ayat (8) dan ayat (9) UU 10/2016 ditolak MK. Sebab dinilai tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, kepastian hukum, serta prinsip pemilihan dan prinsip demokrasi yang dijamin dalam UUD 1945.

Dalam amar putusannya, MK pun menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon sebagian.

"Mengadili dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusan.

"Menyatakan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang semula menyatakan, 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan',"

"Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menjadi menyatakan, 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan'," Kata Suhartoyo.

Sementara itu, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh.

"Terhadap putusan MK a quo terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu orang hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh," imbuh Suhartoyo.

"Yang pada pokoknya berpendapat menyampaikan bahwa Mahkamah semestinya melanjutkan pemeriksaan perkara a quo ke tahap sidang pleno untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif," tandasnya.(Fit)




 
Berita Lainnya :
  • Ikuti Bazar UMKM di Gebyar Gernas BBI/BBWI Lancang Kuning 2024, UMKM Rohul Semakin Di kenal di Provi
  • Bupati Rohul Sambut Menhub dalam kunkernya ke Bandara TuanKu Tambusai Rokan Hulu
  • Penurunan Angka Stunting di Kuansing, TPPS Mengadakan Rapat Penilaian Kinerja Stunting
  • Bupati Meranti Hadiri Rapat Koordinasi Kades se-Provinsi Riau
  • Wabup Rohil Pimpin Secara Langsung Acara FGD Penyusunan Peta Potensi Investasi Rohil
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ikuti Bazar UMKM di Gebyar Gernas BBI/BBWI Lancang Kuning 2024, UMKM Rohul Semakin Di kenal di Provi
    02 Bupati Rohul Sambut Menhub dalam kunkernya ke Bandara TuanKu Tambusai Rokan Hulu
    03 Penurunan Angka Stunting di Kuansing, TPPS Mengadakan Rapat Penilaian Kinerja Stunting
    04 Bupati Meranti Hadiri Rapat Koordinasi Kades se-Provinsi Riau
    05 Wabup Rohil Pimpin Secara Langsung Acara FGD Penyusunan Peta Potensi Investasi Rohil
    06 Sekda Rohil Mengikuti Focus Group Discussion
    07 Tabligh Akbar ujung batu dipadati ribuan jamaah
    08 Pemkab. Muara Enim Kembali Raih WTP ke-11 Kali Berturut-turut Atas LKPD 2023
    09 Penadah CPO PT SAM II Diadili di PN Pasir Pangaraian, Akibat Manipulasi Timbangan CPO
    10 Carnaval Lancang Kuning Di Pekanbaru, Mulai Digelar Malam Ini
    11 Buron Korupsi Program Penanggulangan Kemiskinan Kota Pekanbaru Ditangka
    12 Firmansyah Bakal Calon Bupati Muara Enim Kembalikan Formulir Ke Partai Nasdem
    13 Sekda Kuansing Melantik 5 Penjabat Kepala Desa
    14 Pemkab Kuansing Gelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional
    15 Pemkab Meranti Menggelar Upacara Hardiknas Tahun 2024
    16 Bupati Meranti Didampingi Kepala Dinas Pertanian Bersilahturahmi Bersama Wakil Menteri Pertanian
    17 Sekda Muara Enim Pimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kabupaten Muara Enim
    18 Wabup Rohul hadiri lomba Gondang berogong di Ramhil
    19 NPCI Rohul Siap berlomba di Peparnas Sumatra Utara
    20 Rencana Pergantian Dinilai Langgar Aturan,Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara Siap Lakukan Upaya Hukum
    21 Ingin Majukan Perkampungan, Ini Calon Bupati Rohil Dari Anggota DPRD Riau
    22 Pilkada Di Depan Mata Nasdem Rohil Buka Pendaftaran Bacakada 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA