Gugat Hasil KPU Rohul, Tiga Partai Tidak Terima Hasil Pileg
Senin, 06-05-2024 - 18:37:31 WIB
|
Gugat Hasil KPU Rohul, Tiga Partai Tidak Terima Hasil Pileg |
Rohul - Liputanonline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu hingga kini belum menetapkan anggota DPRD Rohul terpilih. Penyebabnya KPU masih menunggu keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait proses gugatan Perselisihan Hasil Penghitungan Suara (PHPU) yang diajukan oleh 3 Partai Politik (Parpol).
Ketua KPU Rohul Cepi Abdul Husein mengatakan, 3 Parpol yang mengajukan gugatan PHPU ke MK yakni Partai Golkar yang menggugat hasil Pileg DPRD Provinsi dan DPRD Rohul Dapil 3 (Tambusai Utara) dan 5 (Ujung Batu, Kunto Darusalam dan Pagaran Tapah). Kemudian Gugatan PAN yang menggugat hasil pileg Daerah Pemilihan 4 (Kepenuhan, Kepenuhan Hulu dan Bonai Darusalam) dan PDI-P yang mengajukan gugatan Hasil Pileg di dapil 3 (Tambusai utara).
Kita masih menunggu permohonan pemohon selesai berproses di MK. Apakah selesai di tahapan putusan sela atau dilanjutkan ke tahapan pembuktian. Jika nantinya pada putusan sela permohonan ditolak, barulah KPU dapat menetapkan Anggota DPRD Rohul terpilih hasil pileg 2024," Cakap Cepi Abdul Husein, Sabtu (4/5/2024). Dijelaskan Cepi, proses gugatan PHPU di MK yang diajukan 3 Parpol adalah mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPU Rohul. "Rencananya jawaban termohon dalam hal ini KPU akan dibacakan pada tanggal 6 Mei 2024 mendatang," tutup Cepi.
Komentar Anda :