Rohil, LiputanOnline.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan
Hilir (Rohil) membantah tudingan kalau oknum jaksa menakut-nakuti
kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintahan di Kabupaten Rokan
Hilir, Riau.
Hal itu disampaikannya sebagai bantahan atas tudingan kuasa Hukum PT
Multi Karya Pratama, Rapen AMS Sinaga yang menyatakan kliennya, yang
mengerjakan proyek pemerintahan di daerah Bagansiapiapi, kerap
ditakut-takuti oleh sejumlah oknum jaksa yang tujuannya untuk meminta
uang.
Dikatakan Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MH melalui Kasi Intel Dian
Affandi Panjaitan, segala tudingan yang disampaikan kuasa hukum PT Multi
Karya Pratama, Rapen AMS Sinaga tersebut tidak benar dan mengada-ada.
"Bahwa apa yang disampaikan dalam kuasa hukum PT Multi Karya Pratama
seperti di pemberitaan itu tidak benar," katanya saat ditemui
CAKAPLAH.com, Jumat (7/2/2020).
Dian menjelaskan, pendampingan yang dilakukan terhadap pembangunan
pelabuhan yang bersumber dari APBN itu sudah lama dihentikan oleh Tim
Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari
Rohil yakni pada tanggal 23 April 2019.
Dihentikannya pendampigan TP4D lanjutnya, dikarenakan pihak Kejari
Rohil telah menyurati kepala Kesyahbandaran dan otoritas Bagansiapiapi
perihal hasil pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi. Namun, permintaan
tindak lanjut itu tidak ada tanggapan resmi dari kantor Syahbandar.
"Oleh karena itu kami dari pihak Kejari Rohil menghentikan
pendampingan dikarenakan pihak perusahaan tidak kooperatif saat masih
adanya TP4D tahun 2019," cakapnya.
Perkembangan kasus itu sebutnya, hingga sekarang masih dilakukan
penyelidikan oleh Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil yang telah
dibantu dua personel dari Kejati Riau.
"Kasus tersebut akan tetap berjalan, kita juga sudah ekspose di kejati Riau," tegas Dian Affandi.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rohil Herlina Samosir SH MH
menambahkan, TP4D Kejari Rohil memang pernah melakukan pendampingan
terhadap pembangunan pelabuhan yang menelan biaya Rp 20 Miliar lebih
tersebut.
"TP4D memang pernah melakukan pendampingan, namun diputus karena dari pihak kontraktor tidak kooperatif,"sebutnya.
Herlina Samosir juga menegaskan, Tim TP4D baik sebelum maupun setelah
dibubarkan tidak ada bermain atau menakut-nakuti kontraktor PT Multi
Karya Pratama.
"Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan
bukti-bukti dan akan terus kita lakukan pengembangan, saat ini kita
sudah melakukan kordinasi dengan APIP (Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah) pusat dengan cara menyurati Inspektorat Kementerian
Perhubungan terhadap kegitan pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi
tersebut," pungkasnya. (red)
Sumber: Cakaplah.Com
Komentar Anda :