Bupati Kuansing Diwakili Sekda Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuansing
Selasa, 14-05-2024 - 06:17:48 WIB
![](foto_berita/7IMG_20240514_060829.jpg) |
Bupati Kuansing Diwakili Sekda Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuansing
|
Teluk Kuantan, LiputanOnline.com - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. H. Suhardiman Amby, MM diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) dr. H Fahdiansyah, SpOG menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
Rapat paripurna tersebut dengan agenda pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan Ranperda tentang penyertaan modal pemda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kuansing, Senin (13/05) siang.
Pj Sekda Kuansing, dr. Fahdiansyah berharap Ranperda tersebut dapat segera disahkan oleh DPRD agar kegiatan Pemerintah Daerah bisa cepat dilaksanakan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua (WAKA) II DPRD Juprizal, M. Si didampingi oleh WAKA I Darmizar serta dihadiri oleh 19 orang anggota DPRD dari 35 DPRD Kuansing, serta para pejabat di Lingkungan Pemkab Kuansing.
Pada kesempatan itu, sejumlah fraksi membacakan pandangan umumnya. Secara keseluruhan menyatakan setuju untuk segera mengesahkan Ranperda tersebut.
Fraksi PDIP melalui juru bicaranya Mahmudi, S. IP menyetujui hal itu segera disahkan.
“Kita dari Fraksi PDIP sepakat untuk segera disahkan, agar regulasi dan pembangunan pemerintah daerah dapat terealisasi dengan transparan serta sesuai peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Begitu juga dari Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Solehuddin mendukung agar Ranperda penyertaan modal dan pengelolaan keuangan Daerah itu disahkan.
“Ranperda ini harus segera disahkan menjadi Peraturan Daerah, berdasarkan pada pembuatan Ranperda pengelolaan keuangan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Serta PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah," jelasnya.
Sementara Fraksi PAN, meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi perusahaan pihak Riau Airline terhadap Dana Investasi sebesar 3, 25 miliar, serta menyarankan agar Pemda meninjau kembali investasi kepada Bank Riau.
"Kami dari Fraksi PAN juga menyetujui setiap regulasi dan meminta Kepala OPD terkait selaku leading sektor untuk melaksanakannya dengan baik sesuai peraturan yang berlaku, jika Ranperda ini disetujui dan disahkan," ungkap Jubir PAN.
Menanggapi hal itu, Pj Sekda dr. Fahdiansyah mengatakan tentunya akan dilakukan investigasi lanjutan untuk mengembalikan dana-dana investasi dari investor tentunya ada mekanisme yang harus dijalankan.
"Dulu awalnya Riau Airline ini merupakan BUMD, jadi Kabupaten/ kota berinvestasi disana. Sementara saat ini, pihak Riau Arline sedang mengalami failed, jadi untuk mengembalikan dana tersebut akan kita lakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada untuk dikembalikan kepada Pemkab Kuansing," jelasnya.
Editor:Redaksi
Komentar Anda :