Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Pokja UKPBJ Sebut Penambahan Persyaratan Berdasarkan Kebutuhan PPK Atas Persetujuan PUPR Tubaba
Jumat, 07-06-2024 - 16:23:24 WIB
Pokja UKPBJ Sebut Penambahan Persyaratan Berdasarkan Kebutuhan PPK Atas Persetujuan PA PUPR Tubaba
TERKAIT:
   
 

Tubaba, Liputanonline.com - Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) menyebutkan Penambahan Persyaratan Tambahan pada Dokumen Tender (Dokumen Lelang) Dua Paket Proyek Pembangunan Gedung Kantor Camat Lambu Kibang dan Pekerjaan: Peningkatan Jalan Lingkungan Tiyuh Pagar Dewa Berdasarkan Kebutuhan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas persetujuan Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Hal itu tertuang dalam Surat Rekomendasi yang di tandatangani langsung oleh Kepala Dinas PUPR Tubaba sebagai Acuan Penambahan Persyaratan Tambahan pada Dokumen Tender (Dokumen Lelang) UKPBJ Tubaba.

Beberapa Pokja UKPBJ. Kamis (6/6/2024) di ruang kerjanya. Ketika dimintai keterangan Dasar Pokja Menambahkan Persyaratan Tambahan pada Dokumen Tender (Dokumen Lelang) Berdalih bahwa hal itu berdasarkan Kebutuhan PPK yang telah mendapatkan persetujuan dari PA PUPR Tubaba.

"Berdasarkan Kebutuhan PPK yang mendapatkan Persetujuan dari PA dan sudah ada dalam dokumen Lelang" Elak Mereka.

Menurut Pokja Penambahan Persyaratan Tambahan tersebut atas Permintaan dari PPK PUPR.
"sesuai Kebutuhan PPKnya, sesuai Justifikasi PPKnya Kalau PPK tidak minta kita ga mungkin mengada ada" Beber Mereka.

Diberitakan sebelumnya,
Diduga Abaikan Surat Edaran LKPP, Dua Paket Proyek PUPR Tubaba Terindikasi Kebocoran Anggaran

Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Diduga Mengabaikan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada Proses Tender Dua Paket Proyek Paket Pekerjaan :Pembangunan Gedung Kantor Camat Lambu Kibang dan Pekerjaan : Peningkatan Jalan Lingkungan Tiyuh Pagar Dewa, milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2024.

Sebab, Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ menambahkan Persyaratan Tambahan pada Dokumen Lelang (Dokumen Tender). Hal itu di nilai membatasi Pelaku Usaha untuk mengikuti Proses Lelang yang mengakibatkan Minimnya peserta lelang untuk melakukan Penawaran Sehingga Terindikasi Berpotensi mengarah pada Kebocoran Anggaran.

Padahal, LKPP telah mengeluarkan Surat Edaran yang di tujukan pada.
1. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
2. Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia;
3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Jaksa Agung Republik Indonesia;
5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
6. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;
8. Para Gubernur; dan
9. Para Bupati/Walikota

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Surat Edaran itu menjelaskan.Berdasarkan Pasal 44 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif.

Dalam proses pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih ditemukan adanya penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis, serta adanya Peraturan Gubernur/Bupati/
Walikota yang mengatur penambahan persyaratan penyedia, yang dapat menghambat dan membatasi keikut sertaan pelaku usaha.
 
Memperhatikan permasalahan di atas, maka perlu menegaskan kembali larangan penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak obyektif dalam proses pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kemudian di tegaskan lagi pada no 2 tentang maksud dari SE tersebut yang berbunyi. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberi penegasan terkait larangan penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak obyektif dalam proses pemilihan guna  
mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif.

Adrian, Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Menilai Penambahan Persyaratan Tambahan pada Dokumen Lelang Tender, Mengarah pada Persaingan Usaha tidak Sehat. Sehingga Berpotensi pada Kerugian Keuangan Negara.

"Penambahan persyaratan yang di lakukan Pokja ini kan sudah sangat jelas membatasi Pelaku Usaha untuk mengikuti Lelang, Secara otomatis minim peserta sehingga penawaran tidak maksimal, Seharusnya dengan banyaknya pelaku Usaha yang melakukan penawaran maka akan adanya Selisih Harga yang menguntungkan Pemerintah."Kata Adrian. Kamis (6/6/2024).

Adrian menjelaskan dengan minimnya peserta Secara otomatis sangat merugikan Pemerintah.

"Misalkan tender ini di gelar dengan Nilai 1 miliar, apabila banyak peserta maka Peserta  berlomba-lomba melakukan penawaran sampai dengan harga serendah mungkin, dan kelebihan penawaran ini secara otomatis akan kembali ke Kas itulah  keuntungan Pemerintah. "Pungkasnya.

Adrian menegaskan, Penambahan Persyaratan Tambahan dapat dilakukan berdasarkan Perundangan- undangan dan Justifikasi Teknis.

Diberitakan sebelumnya, Dinilai Batasi Pelaku Usaha, Lelang Tender di Dinas PUPR Tubaba Tahun 2024 Tuai Keluhan Peserta

Lelang Tender Paket Pekerjaan : Pembangunan Gedung Kantor Camat Lambu Kibang
Pagu : Rp. 2.500.000.000,- dan Pekerjaan : Peningkatan Jalan Lingkungan Tiyuh Pagar Dewa
Pagu : Rp. 2.335.020.000,- milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2024 menuai Keluhan dari Peserta Tender.

Sebab, pada Proses Lelang Dua Paket Proyek sebagaimana tersebut diatas Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) menambahkan Persyaratan Tambahan pada Dokumen Pemilihan (Dokumen Tender) dengan alasan yang tidak jelas. Sehingga hal itu dinilai memberatkan peserta Lelang sehingga membatasi Pelaku Usaha untuk mengikuti Proses Lelang.

Herly. Salah seorang Peserta Lelang mengeluhkan Sikap Pokja UKPBJ menambahkan Persyaratan Tambahan pada Dokumen Pemilihan yang di nilai membatasi Pelaku Usaha untuk mengikuti Lelang.

"Dengan adanya Persyaratan Tambahan ini secara tidak langsung ini sudah membatasi Pelaku Usaha untuk mengikuti Lelang" Keluh Herly. Selasa (28/5/2024).

Di konfirmasi terpisah, terkait Alasan dan Dasar Pokja UKPBJ menambahkan Persyaratan Tambahan pada Dokumen Pemilihan (Dokumen Tender).  Pokja UKPBJ Tubaba belum memberikan Tanggapan di konfirmasi melalui WhatsApp tidak di balas.(Efendi)




 
Berita Lainnya :
  • Hadirnya Ajaran Sesat Di Meranti,MUI Turun Tangan
  • Camat Palika Korupsi Hingga Rugikan Negara 240 Juta
  • Terjadi Kebocoran Terhadap Pipa Minyak Di Rohil
  • Pemko Pekanbaru Beri Teguran Kepada Pihak Penyedia Telekomunikasi Akibat Makan Korban
  • Angka Stunting Terus Menurun, PJ Gubernur Riau Beri Penghargaan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Hadirnya Ajaran Sesat Di Meranti,MUI Turun Tangan
    02 Camat Palika Korupsi Hingga Rugikan Negara 240 Juta
    03 Terjadi Kebocoran Terhadap Pipa Minyak Di Rohil
    04 Pemko Pekanbaru Beri Teguran Kepada Pihak Penyedia Telekomunikasi Akibat Makan Korban
    05 Angka Stunting Terus Menurun, PJ Gubernur Riau Beri Penghargaan
    06 Bupati Meranti Menghadiri Peresmian Gedung Pos TNI AL Selatpanjang
    07 Bupati Meranti Membuka FGD Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan di Meranti
    08 Pj Walikota Pekanbaru Menghadiri Kegiatan Appreciaton Dinner Riau Bhayangkara Run 2024
    09 Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Menghadiri Sosialisasi Kebijakan Layanan Call Center 112
    10 Dinsos Rohul Sosialisasi kualitas keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan gender
    11 HUT Ke-47 Desa RTH Meriahkan Dengan Banyak Perlombaan
    12 Bupati Meranti Meresmikan Proses Belajar Mengajar Ponpes Al-Hidayah Baznas Riau III
    13 Bupati Meranti Membuka MTQ ke-XIII Tingkat Kecamatan Rangsang Barat
    14 Camat Bangko Melakukan Peninjauan PIN Polio di Beberapa Posyandu
    15 Dukungan Mengalir Untuk Dr Adam SH MH Sebagai Calon Bupati Kuansing Pada Pilkada 2024
    16
    17
    18 Pemkab Rohil Laksanakan Apel Pagi Sebelum Melakukan Aktivitas Setiap Hari Kerja
    19 Bupati Meranti Membuka MTQ ke-XIII Tingkat Kecamatan Pulau Merbau
    20 Bupati Meranti Menghadiri Upacara Pembukaan Pendidikan Bintara Polri Gelombang II TA. 2024
    21 Bupati Kuansing Membuka Kegiatan Bimtek Pengelolaan DTKS
    22 Pj Sekda Kuansing Menghadiri Acara Diseminasi Hasil Analisis Situasi Hak Anak
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA