Kepemilikan 40 Kg Sabu Tiga Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup
Rabu, 06-05-2020 - 23:13:31 WIB
PEKANBARU, Liputanonline.com - Tiga terdakwa perkara kepemilikan 40 kilogram (Kg) sabu-sabu dituntut pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (6/5/2020). Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ketiga terdakwa adalah Sugeng Perdana, Agus Meli Andri dan Robby Yance. "Menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bethny dan Itje Linda dalam persidangan yang digelar secara virtual dengan ketua hakim Mahyudin.
Mendengar tuntutan JPU itu, ketiga terdakwa tertunduk lesu. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, ketiga terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.
Majelis hakim mengangendakan pembacaan pledoi pada persidangan, Kamis (14/5/2020). "Silahkan siapkan pembelaan terdakwa untuk persidangan tanggal 14 Mei," kata hakim ketua Mahyudin.
Berdasarkan dakwaan JPU, para terdakwa ditangkap Jumat (11/10/2019) dini hari di Komplek Villa Bali View Luxury, Pekanbaru oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Berawal dari informasi akan ada penjemputan dan pengantaran sabu-sabu dari Kabupaten Bengkalis dengan tujuan Kota Pekanbaru.
Tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan terdakwa Sugeng dan Agus. Polisi melakukan pengembangan dan menanyakan di mana narkoba disimpan kedua terdakwa tapi mereka tidak mengakuinya.
Kemudian disaksikan sekuriti komplek, dilakukan penggeledahan di kamar D-5 penginapan Villa Baliview Luxury yang ditempati terdakwa. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu pucuk senjata air soft gun jenis revolver serta 6 (enam) butir peluru yang terselip dicelana bagian pinggang milik terdakwa Agus.
Selain itu, polisi juga menemukan paket kecil sabu-sabu, uang ringgit dan barang bukti lainnya. Kepada polisi, Agus juga mengakui pernah empat kali mengantarkan sabu-sabu dari Bengkalis ke Sumut dan Sumsel atas perintah Sugeng.
Pada saat interograsi itu, handphone terdakwa Sugeng berdering dan ada pesan via WhatsApp (WA) atas nama 'BOS' alias Jon yang berada di Malaysia, yang menanyakan 'Barang sudah naik?'. Namun saat itu, terdakwa Sugeng tidak menjawabnya.
Polisi yang curiga langsung memeriksa percakapan via WA di HP milik terdakwa Sugeng. Ternyata dalam WA itu, para terdakwa sedang melakukan transaksi peredaran sabu-sabu.
Sugeng memerintahkan Robby dan Dede Prima Rinanda alias Desta (DPO) untuk menjemput sabu-sabu dari Rustam Efendi (DPO) yang telah membawa sabu dari Tenggayun Kabupaten Bengkalis, di Simpang Tiga Perawang Kabupaten Siak dengan menggunakan kendaraan mobil jenis Honda Brio warna putih dan mobil jenis Mitsubishi Pajero warna abu-abu dengan nomor polisi B-189-WNY.
Tim melakukan pengembangan dengan menemukan keberadaan mobil Pajero warna abu-abu tersebut yang terparkir di rumah adik perempuan Robby bernama Desi di Perumahan Dwi Utama Raya Jalan Tengku Bay Ujung Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya Kota Pekanbaru. Sementara Dede kabur melarikan diri usai meletakkan mobil.
Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan dua buah tas warna hitam di bangku belakang mobil. Di dalam tas itu ditemukan 40 bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf China yang berisikan sabu.
Sumber:
CAKAPLAH.COM
Komentar Anda :