Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Kepemilikan 40 Kg Sabu Tiga Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup
Rabu, 06-05-2020 - 23:13:31 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Liputanonline.com - Tiga terdakwa perkara kepemilikan 40 kilogram (Kg) sabu-sabu dituntut pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (6/5/2020). Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ketiga terdakwa adalah Sugeng Perdana, Agus Meli Andri dan Robby Yance. "Menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bethny dan Itje Linda dalam persidangan yang digelar secara virtual dengan ketua hakim Mahyudin.

Mendengar tuntutan JPU itu, ketiga terdakwa tertunduk lesu. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, ketiga terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Majelis hakim mengangendakan pembacaan pledoi pada persidangan, Kamis (14/5/2020). "Silahkan siapkan pembelaan terdakwa untuk persidangan tanggal 14 Mei," kata hakim ketua Mahyudin.

Berdasarkan dakwaan JPU, para terdakwa ditangkap Jumat (11/10/2019) dini hari di Komplek Villa Bali View Luxury, Pekanbaru oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Berawal dari informasi akan ada penjemputan dan pengantaran sabu-sabu dari Kabupaten Bengkalis dengan tujuan Kota Pekanbaru.

Tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan terdakwa Sugeng dan Agus. Polisi melakukan pengembangan dan menanyakan di mana narkoba disimpan kedua terdakwa tapi mereka tidak mengakuinya.

Kemudian disaksikan sekuriti komplek, dilakukan penggeledahan di kamar D-5 penginapan Villa Baliview Luxury yang ditempati terdakwa. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu pucuk senjata air soft gun jenis revolver serta 6 (enam) butir peluru yang terselip dicelana bagian pinggang milik terdakwa Agus.

Selain itu, polisi juga menemukan paket kecil sabu-sabu, uang ringgit dan barang bukti lainnya. Kepada polisi, Agus juga mengakui pernah empat kali mengantarkan sabu-sabu dari Bengkalis ke Sumut dan Sumsel atas perintah Sugeng.

Pada saat interograsi itu, handphone terdakwa Sugeng berdering dan ada pesan via WhatsApp (WA) atas nama 'BOS' alias Jon yang berada di Malaysia, yang menanyakan 'Barang sudah naik?'. Namun saat itu, terdakwa Sugeng tidak menjawabnya.

Polisi yang curiga langsung memeriksa percakapan via WA di HP milik terdakwa Sugeng. Ternyata dalam WA itu, para terdakwa sedang melakukan transaksi peredaran sabu-sabu.

Sugeng memerintahkan Robby dan Dede Prima Rinanda alias Desta (DPO) untuk menjemput sabu-sabu dari Rustam Efendi (DPO) yang telah membawa sabu dari Tenggayun Kabupaten Bengkalis, di Simpang Tiga Perawang Kabupaten Siak dengan menggunakan kendaraan mobil jenis Honda Brio warna putih dan mobil jenis Mitsubishi Pajero warna abu-abu dengan nomor polisi B-189-WNY.

Tim melakukan pengembangan dengan menemukan keberadaan mobil Pajero warna abu-abu tersebut yang terparkir di rumah adik perempuan Robby bernama Desi di Perumahan Dwi Utama Raya Jalan Tengku Bay Ujung Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya Kota Pekanbaru. Sementara Dede kabur melarikan diri usai meletakkan mobil.

Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan dua buah tas warna hitam di bangku belakang mobil. Di dalam tas itu ditemukan 40 bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf China yang berisikan sabu.


Sumber:
CAKAPLAH.COM



 
Berita Lainnya :
  • Serahkan Rancangan Teknokratik RPJMD Ke KPU,Pj Bupati:Harus Jadi Pedoman Visi-Misi Calon Kepala Daerah
  • Pjs Bupati Meranti Memberi Bantuan 2 Unit Kapal dan 8 Unit Sampan kepada Kelompok Nelayan
  • Pjs Bupati Meranti Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional
  • Pj Sekda Kuansing Mengikuti Rangkaian Kegiatan Germas
  • Sekdako Pekanbaru Menandatangani Lampiran Peta RDTR Wilayah Marpoyan Damai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Serahkan Rancangan Teknokratik RPJMD Ke KPU,Pj Bupati:Harus Jadi Pedoman Visi-Misi Calon Kepala Daerah
    02 Pjs Bupati Meranti Memberi Bantuan 2 Unit Kapal dan 8 Unit Sampan kepada Kelompok Nelayan
    03 Pjs Bupati Meranti Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional
    04 Pj Sekda Kuansing Mengikuti Rangkaian Kegiatan Germas
    05 Sekdako Pekanbaru Menandatangani Lampiran Peta RDTR Wilayah Marpoyan Damai
    06 Situasi Kondusif, Pj Walikota Pekanbaru Berharap Tidak Ada Gugatan Hasil Pilkada
    07 Adam-Sutoyo Teratas Dibagian Tengah, Ini Alasannya!
    08 Malam Puncak HUT Rohul ke-25: Ribuan Warga Hadiri Perayaan Spektakuler
    09 DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah Janji Ketua dan PAW 2024-2029
    10 Rohul Bersatu: UAS Dorong Pilihan Pemimpin Berkarakter untuk Masa Depan
    11 Pjs Bupati Meranti Melakukan Kunjungan Kerja di Kecamatan Rangsang Pesisir
    12 Pjs Bupati Kuansing Menyerahkan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Banjir
    13 Pj Sekda Kuansing Sampaikan Dana BKK Pembuatan Jalur Tahun 2024
    14 Bapenda Pekanbaru Hadiri "Ngebakso" IPPAT Kota Pekanbaru
    15 Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Pimpin Tim Satgas dalam Operasi Penertiban Reklame
    16 LSM-TPK Siap Laporkan Dugaan Kasus SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2022
    17 Drama Tuduhan: Polres Rohul Kecam Serangan Fitnah Terkait Penimbunan BBM"
    18 Pjs Bupati Kuansing Melakukan Peninjauan Posyandu Asoka 2 Desa Simpang Raya
    19 Pjs Bupati Kuansing Meninjau PAMIGO KUD Tupan Tri Bakti Desa Simpang Raya
    20 Seleksi CPNS Pemko Pekanbaru Mulai Menjalani Seleksi SKD pada 2 November 2024 Mendatang
    21 Tabligh Akbar Rokan Hulu: Momen Bersyukur dan Bersatu di Usia 25 Tahun
    22 Pjs Ketua TP-PKK Meranti Menghadiri Rakor dan Konsultasi TP-PKK se-Provinsi Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA