Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Gudang BBM Ilegal Milik Oknum TNI AU,Korbankan Oknum Wartawan Sebagai Pemeras:Rony BT Beritanggapan
Minggu, 04-08-2024 - 23:16:50 WIB
Gudang BBM Ilegal Milik Oknum TNI AU,Korbankan Oknum Wartawan Sebagai Pemeras:Rony BT Beritanggapan
TERKAIT:
   
 

Riau, Liputanonline.com – Sebagaimana diketahui pada UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI dijelaskan bahwa anggota TNI tidak boleh berbisnis ataupun berpolitik. Hal ini tertuang pada pasal 39 ayat (3). Juga pada pasal 38 ayat (1) perbuatan yang merupakan melawan hukum dan melindungi kejahatan sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara.

Seharusnya pemerintah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menindak para Mafia MIGAS karena pelanggarannya tertera pada Pasal 53 Jo, pasal 23 ayat (2) huruf C UU No 22 tahun 2001 tentang MIGAS. Selain itu tentang penerapan denda atas penyalahgunaan BBM dan juga mendapatkan dukungan pada UU Cipta kerja (Ciptaker) pasal 55 bahwa penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda dan pidana penjara,” kata Ketua Harian Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (DPW MOI) Provinsi Riau, Rony BT, Minggu (04/08/2024).

“Dalam Hal ini, kita berharap kepada Krimsus Polda Riau dan Denpom agar segera menindak tegas oknum-oknum yang diduga kuat membawa attribun TNI dan Polri dalam bisnis illegal tersebut,” tegasnya.

Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau diminta untuk turun gunung ke Gudang- gudang Penimbun BBM Bersubsidi ilegal di Riau termasuk di Kota Pekanbaru yang salah satunya di Kecamatan Marpoyan Damai, ungkap kasus dugaan tindak pidana dibidang Minyak dan Gas Bumi,” pinta Rony.

Dimana penyalahguna BBM yang Disubsidi pemerintah jenis Bio Solar di Jalan Rambutan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Kerena hal ini sudah meresahkan warga sekitar baik itu disekitar gudang dan warga sekitar jalan yang di lalui kendaraan bagi pelangsir BBM Bersubsidi, dan juga disetiap SPBU yang selalu antrian kendaraan umum lainnya yang hendak mengisi BBM Bersubsididi kendaraan mereka,” ucapnya.

Terkait Kasus Tindak Pidana Pemerasan yang dialamatkan kepada Oknum Wartawan di Kota Pekanbaru, yang mana Oknum TNI Angkatan Udara (AU) menjadi korbannya. Menurut Rony BT Ketua Harian DPW MOI Riau, “bagaimana mungkin seorang Wartawan ada kuasa untuk melakukan Pemerasan terhadap Oknum TNI? penyebabnya apa? semestinya Penyidik di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), harusnya dilakukan Pengungkapan dari Hulu ke Hilir”.

Adanya Unsur Pemerasan itu tetap sama!, bahwa yang Memberi dan yang Menerima sama Dimata Hukum! Apabila dipermasalahkan dari sisi Pidana, maka kedua belah pihak harus sama-sama di proses secara Hukum. Jangan sampai ada tebang pilih, cuma Wartawan saja tahu aktivitas Gudang Mafia BBM Bersubsidi, kenapa Lembaga Negara seperti Polri justru terkesan pura-pura tidak tau.

Artinya, sambung Rony, Oknum TNI yang diduga Mafia BBM Bersubsidi, unsur Pidana Pemerasan wajib sama, Pemberi dan Penerima wajib di proses secara hukum, jangan ada tebang pilih.

“Nah terkait proses hukum, terang Rony, pemerasan kepada Oknum Wartawan saya setuju, karena itu melanggar hukum, tapi persoalan gudang diduga milik Oknum TNI AU tersebut jangan dikesampingkan. Kita minta supaya status gudang itu jelas secara proses hukum.

Kita menduga, tanpa adanya persoalan gudang penimbunan BBM Bersubsidi milik Oknum TNI AU yang juga seorang aparat mau menyerahkan uang sebanyak itu kepada Oknum Wartawan, jika tidak adanya indikasi melanggar hukum oleh Oknum TNI AU, kenapa menawar uang kepada Oknum Wartawan tersebut. Artinya Polisi harus adil dalam menegakkan hukum (Persisi) Polri,” jelasnya.

Terkait stedmen atau pernyataan Beri J Kasat Reskrim Polres Pekanbaru, menyampaikan bahwa media Oknum Wartawan itu tidak terdaftar di Dewan Pers dan juga Oknum Wartawannya tidak kompetensi. Perlu diketahui, terdaftar atau tidaknya perusahaan yang menerbitkan media dan wajib Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang bersangkutan

Hal itu tidak diharuskan, dan tidak ada satu ayat pun di dalam UU Per No. 40 tahun 1999. Tapi spanjang sebuah perusahaan media tersebut di terbitkan oleh PT dan telah memiliki Akte Notaris dan sudah ada AHU yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM, maka media tersebut baik secara adminitrasi maupun secara hukum sudah sah legalitasnya sebagai perusahaan media,” jelas Rony yang juga Owner di salah satu Media.(**)



Editor:Rius H.
Sumber:Infoindependen.com




 
Berita Lainnya :
  • Serahkan Rancangan Teknokratik RPJMD Ke KPU,Pj Bupati:Harus Jadi Pedoman Visi-Misi Calon Kepala Daerah
  • Aktivis Muda Riau Diki Syahputra Minta BAWASLU Kuansing Panggil Forum Camat se-Kuansing
  • Pjs Bupati Meranti Menghadiri Grand Final Bujang Dara Riau Tahun 2024
  • Pemkab Meranti Menghadiri Gala Dinner HUT IDI ke-74
  • Pro Kontra Orasi Sutoyo Sentil Camat Dan Kades Viral, Jubir AYO:Camat Dan Kades Jangan Memancing Emosi Rakyat!
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Serahkan Rancangan Teknokratik RPJMD Ke KPU,Pj Bupati:Harus Jadi Pedoman Visi-Misi Calon Kepala Daerah
    02 Aktivis Muda Riau Diki Syahputra Minta BAWASLU Kuansing Panggil Forum Camat se-Kuansing
    03 Pjs Bupati Meranti Menghadiri Grand Final Bujang Dara Riau Tahun 2024
    04 Pemkab Meranti Menghadiri Gala Dinner HUT IDI ke-74
    05 Pro Kontra Orasi Sutoyo Sentil Camat Dan Kades Viral, Jubir AYO:Camat Dan Kades Jangan Memancing Emosi Rakyat!
    06 Mantan Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih Didakwa Korupsi Pemotongan GU dan UP
    07 PDIP Rohul Siap Tempur di Pilkada 2024: Rakercabsus Gerakkan Kader Hingga Akar Rumput
    08 Kebangkitan Antau Singingi dalam Pilkada 2024: Dukungan untuk Adam-Sutoyo Menguat
    09 Puskesmas Kunto Darussalam Raih Penghargaan Terbaik, Bupati Rohul Apresiasi Pelayanan Kesehatan yang Unggul
    10 Pjs Bupati Meranti Memberi Bantuan 2 Unit Kapal dan 8 Unit Sampan kepada Kelompok Nelayan
    11 Pjs Bupati Meranti Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional
    12 Pj Sekda Kuansing Mengikuti Rangkaian Kegiatan Germas
    13 Sekdako Pekanbaru Menandatangani Lampiran Peta RDTR Wilayah Marpoyan Damai
    14 Situasi Kondusif, Pj Walikota Pekanbaru Berharap Tidak Ada Gugatan Hasil Pilkada
    15 Adam-Sutoyo Teratas Dibagian Tengah, Ini Alasannya!
    16 Malam Puncak HUT Rohul ke-25: Ribuan Warga Hadiri Perayaan Spektakuler
    17 DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah Janji Ketua dan PAW 2024-2029
    18 Rohul Bersatu: UAS Dorong Pilihan Pemimpin Berkarakter untuk Masa Depan
    19 Pjs Bupati Meranti Melakukan Kunjungan Kerja di Kecamatan Rangsang Pesisir
    20 Pjs Bupati Kuansing Menyerahkan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Banjir
    21 Pj Sekda Kuansing Sampaikan Dana BKK Pembuatan Jalur Tahun 2024
    22 Bapenda Pekanbaru Hadiri "Ngebakso" IPPAT Kota Pekanbaru
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA