Wujud Mematuhi Perintah Kapolda Riau, KIC Laporkan 2 Terduga Pelaku Ujaran Kebencian Ke Polisi !
Sabtu, 28-09-2024 - 19:55:44 WIB
|
Wujud Mematuhi Perintah Kapolda Riau, KIC Laporkan 2 Terduga Pelaku Ujaran Kebencian Ke Polisi !
|
TELUKKUANTAN, Liputanonline.com - Dua orang netizen asal Kuansing yang diduga melakukan tindak pidana penyebaran informasi yang menimbuikan rasa kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik asal Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), dilaporkan ke Polda Riau. Jumat (27/9/2024).
Pelapor merupakan warga Kuansing yang bernama Khairul Ikhsan Chaniago atau biasa disapa KIC.
Datang ke Polda Riau untuk melaporkan dua orang netizen yang berinisial BH dan SI ke Polda Riau, karena telah memposting ujaran kebencian (hate speech) melalui beberapa group Whatsapp dan media sosial yang sifatnya terbuka.
BH diduga memposting sebuah tulisan yang bermuatan ujaran kebencian dari situs Wartalingkungan24.COM pada 21 September 2024 yang lalu.
Lalu SI ditanggal yang sama juga memposting ujaran kebencian lewat media elektronik dengan narasi yang percis sama dari situs Delikk.COM ke group Whatsapp.
Dimana menurut KIC, baik judul maupun isi tulisan sangat menjatuhkan harkat dan martabat etnis suku Jawa.
“Dimana pada paragraf terakhir narasi yang mereka bagikan dituliskan “etnis jawa yang notabene pada tahun 2015 diusir”. Jadi BH dan SI kami menilai telah melanggar ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik,” ungkap KIC.
Selain itu, menurut KIC bahwa pemberitaan tersebut diamati memiliki kesamaan narasi dengan substansi tidak jauh berbeda yang patut diduga adalah merupakan tulisan sharing antar sesama terlapor atau pihak lain yang berkepentingan untuk menimbulkan rasa kebencian dan Permusuhan antara Ras dan Suku di Kabupaten Kuantan Singingi.
Ditambahnya lagi, dalam tulisan itu tidak ada upaya konfirmasi atau diberitakan dengan sepihak tanpa ada diberi tempat untuk mengklarifikasi permasalahan di tulisan itu.
“Bahwa setelah dilakukan investigasi oleh kami, ditemukan fakta tulisan dengan nama situs Warta Lingkungan dan www.delik.com tidak terdaftar didewan Pers, dan juga tidak diibawah Naungan Perusahaan Pers,” ucapnya.
Juga, lanjut KIC, pelaporan ini juga sebagai tindak lanjut himbauan pihak Kepolisian diberbagai pemberitaan yang tidak akan memberi ampun pelaku pemecah belah persatuan dengan melemparkan berita ujaran kebencian dan hoaks di dalam menghadapi Pilkada 2024 ini. Dan menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan berita-berita ujaran kebencian dan hoaks.
''Isi dan narasinya sudah sangat keterlaluan. Sudah memuat ujaran kebencian. Memancing rasa kebencian dan Permusuhan antara Ras dan Suku di Kabupaten Kuantan Singingi. Kebetulan ada himbauan pihak kepolisian dari Polda Riau, yang mendorong masyarakat untuk turut melaporkan pemberitaan dengan ujaran kebencian dan hoaks ini. Kita berharap agar segera diproses laporan kita ini, sebagai pembelajaran bagi yang lainnya supaya berhati-hati dan tidak sembarangan memposting dan memainkan isu sara yang memecah belah kita sebagai anak bangsa,''pungkas KIC.(**)
Editor: Zul
Komentar Anda :