Kejagung Bidik Dugaan Proyek Taman Burung Tahun 2014 dan 2017
Kamis, 24-10-2024 - 22:03:21 WIB
|
Kejagung Bidik Dugaan Proyek Taman Burung Tahun 2014 dan 2017
|
Siak, Liputanonline.com - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membidik dugaan korupsi Proyek Pembangunan Taman Burung Jauhari di Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Sejumlah pihak dipanggil Kejati Riau untuk diklarifikasi.
Pada Hari Rabu (23/10/2024) Camat Siak, Ari Darmawan, diundang oleh jaksa penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejati Riau untuk memberikan keterangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, tidak menampik pemanggilan terhadap Ari Darmawan.
"Iya, hanya klarifikasi saja terkait laporan pengaduan masyarakat," ujar Zikrullah, Rabu (23/10/2024).
Zikrullah mengatakan dugaan korupsi ini dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "Kejagung melimpahkan ke kita (Kejati Riau) untuk ditindaklanjuti," kata Zikrullah.
Informasi dihimpun, Proyek Taman Burung Jauhari dibangun oleh Dinas Pariwisata Siak dengan dana berasal dari APBD 2014 sebesar Rp 1,79 Miliar. Taman ini bertujuan untuk menunjang ekowisata Mempura.
Pembangunan sempat mangkrak selama dua tahun, dan jaring yang dipasang banyak dicuri. Pada 2017, Dinas Pariwisata Siak kembali menganggarkan untuk kelanjutan pembangunan dengan nilai anggaran Rp 1,2 Miliar.
Bangunan taman itu terdiri dari 13 tiang besi penyangga jaring-jaring dan bangunan tembok untuk petugas piket serta toilet.
Pemanggilan Ari Darmawan diduga karena dirinya pada saat itu menjabat Kepala Bidang Destinasi di Dinas Pariwisata Siak.
Dugaan korupsi ini sebelumnya juga dilaporkan ke Polres Siak. Namun, hingga kini tidak diketahui perkembangannya. (**)
EDITOR : RUSTAM
Komentar Anda :